Penjelasan Mengapa WNA Bisa Miliki E-KTP

Beberapa waktu terakhir heboh beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang WNA asal China berinisial GC.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEW.COM
Penjelasan Mengapa WNA Bisa Memiliki E-KTP 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beberapa waktu terakhir heboh beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang  WNA asal China berinisial GC.

Dari foto yang beredar, e-KTP GC tercantum dengan NIK 320*************.

Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP) untuk warga negara asing ( WNA) adalah salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.

Zudan menanggapi viralnya informasi bahwa ada WNA asal China yang memiliki e-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Baca: Tahukah Kamu? Ternyata Ada Kolam Renang Peninggalan Belanda di Sukadana

Baca: LIVE STREAM PSM Makassar Vs Home United, Tonton Home United vs PSM Makassar di Link Live MNCTV AFC

Baca: Letakkan Es Batu di Leher, Rasakan Manfaat Luarbiasa di Tubuh Anda!

Baca: Satpol PP Tertibkan Cafe Remang-remang di Parit Baru, Kades: Lokalisasi Ini Memang Harus Ditutup

Ia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam. 

Meski berhak mengakses pelayanan publik, ia menegaskan bahwa WNA tidak diberikan hak politik.

Hak politik adalah hak untuk memilih di pemilu serta hak untuk dipilih.

"Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," kata Zudan.

Zudan mengatakan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah undang-undang.

Hal itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan, "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja SamaKemenkumham Bambang Wiyono menjelaskan, izin tinggal tetap (Itap) merupakan syarat bagi warga negara asing (WNA) untuk memperoleh kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).

Bambang mengingatkan, kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved