Terduga Pengedar Narkoba Digrebek Polisi Bersama Teman Wanitanya Dalam Kamar Kos
Penangkapan kita lakukan sekitar puku 12.00 WIB. Mereka berdua ada di dalam kamar kos di Jalan Ria Sinir
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Terduga Pengedar Narkoba Digrebek Polisi Bersama Teman Wanitanya Dalam Kamar Kos
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Landak, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Ria Sinir, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang pada Rabu (20/2/2019) kemarin.
Pelaku adalah BCN bersama teman wanitanya HY, keduanya digrebek di dalam sebuah kamar disatu diantara indekos yang ada di Jalan Ria Sinir. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Pandia.
"Penangkapan kita lakukan sekitar puku 12.00 WIB. Mereka berdua ada di dalam kamar kos di Jalan Ria Sinir," ujar Kasat Narkoba Iptu Pandia, Selasa (26/2/2019).
Dijelaskan Kasat, barang bukti yang ditemukan di dalam kamar saat itu diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 31 paket, dengan berat sekitar 4,77 gram yang siap edar. Dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga paket hemat Rp 50 ribu dan harga Rp 400 ribu.
Baca: ASP Salurkan Donasi ke Mis Nurul Hikmah, Noni: Miris Ada Siswa Tak Punya Buku
Baca: VIDEO: Terkait Pemekaran Desa Merbau, Ini Kata DPRD Sambas
"Keterangan dari BCN, barang tersebut didapat dari seseorang di wilayah Ngabang. Nama dan alamatnya sudah ada dengan penyidik untuk keperluan pengembangan ke depannya," jelas Iptu Pandia.
Lanjutnya lagi, di kamar kost tersebut selain ditemukan diduga narkotika jenis sabu-sabu, ditemukan juga alat timbang sabu dan sendoknya yang terbuat dari pipet dan klip transparan untuk kantong plastik sabu-sabu.
"Juga ada uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 600 ribu, dan kompor alat penghisap sabu-sabu serta bongnya yang berisi air fanta. Saat pengerebekan, pelaku kita duga sedang memaketkan barang haram tersebut," urainya.
Diakui Kasat, ketika dilakukan penangkapan tersebut pelaku sempat membuang beberapa paket melalui jendela kamar kost. Namun upaya mengelabui petugas tidak berhasil, dan barang yang dibuang ditemukan kembali.
Diceritakan Kasat, awal mula penangkapan tersebut berkat bantuan dari warga masyarakat yang memberikan informasi melalui Wakasat Resnarkoba, dimana informasi warga menjelaskan ada penghuni kamar kost yang sering transaksi narkoba.
Kemudian dirinya selaku Kasat Narkoba memerintahkan anggota melakukan penyamaran, dan langsung dilakukan penangkapan.
"Kita tidak mengetahui pasti apa status hubungan mereka berdua, dan kedua-duanya dijadikan tersangka. Karena ada peran masing-masing perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Kasat menambahkan, hasil uji barang bukti di BPOM Pontianak, positif metamphetamin. Serta hasil dari tes urine keduanya, juga positif mengkonsumsi narkoba methamphetamine.
Selannutnya kedua tersangka akan diproses hukum, dan dilakukan penahanan di Polres Landak. "Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1, undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara," beber Kasat.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas informasi dan bantuan warga yang selalu membantu pihak kepolisian dalam penanggulangan dan penindakan tindak pidana narkotika," tutupnya.