Nasdem Kalbar Gugat KPU Ketapang

Pengurus Partai Nasdem menggugat KPU Kabupaten Ketapang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SUBANDI
Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Kalbar, Syarif Abdullah Alkadrie melantik pengurus DPD Partai Nasdem Ketapang di Ketapang, Sabtu (21/10). 

Nasdem Kalbar Gugat KPU Ketapang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengurus Partai Nasdem menggugat KPU Kabupaten Ketapang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.

Gugatan TUN tersebut dilakukan setelah KPU Kabupaten Ketapang mencoret caleg partai nasdem atas nama Maria Yasinta yang maju memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Ketapang.

Kuasa hukum partai nasdem Kalbar Anton Armya menerangkan secara resmi telah melayangkan gugatan ke pengadilan TUN di Pontianak

“Proses pencoretan kami anggap janggal karena dilakukan setelah penetapan DCT oleh karena itu Nasdem memoprotes karena dilakukan baru-baru ini,” ujarnya.

Baca: Adakan Acara Kekeluargaan, Ketua Baru AAUI: Family Gathering Libatkan Insan Asuransi dan Keluarga

Baca: Angka Kriminal Paling Tinggi se Kota Pontianak, Ini Pesan Kapolresta pada Kompol Abdullah

Baca: Pemerintah Tolak Berikan Gelar Doktor Kehormatan untuk Shahrukh Khan, Alasannya Ini!

Ia memaparkan kronologis pencoretan dilakukan oleh KPU dikarenakan yang bersangkutan dianggap masih aktif sebagai anggota BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) padahal Maria telah telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota BPD sebagai persyaratan untuk maju sebagai bakal calon legislatif.

“Sepegetahuan Nasdem Ketapang dan Kalbar, caleg Maria sudah melayangkan surat penduduran diri ke kades sebelum memutuskan maju caleg," ujarnya.

Dirinya menambahkan sayangnya kepala desa bersangkutan tidak merespon cepat. Padahal itu merupakan syarat pencalegan dari Nasdem. Makanya keterlambatan membuat Surat Keputusan Pengunduran Diri, rupanya membuat oknum warga melapor dan langsung direspon Bawaslu Ketapang.

Berdasarkan aturan PKPU, harusnya masa pencoretan dapat dilakukan ketika Daftar Calon Sementara (DCS) dikeluarkan. Waktunya juga hanya selama 7 hari saja. Sayangnya hal tersebut tidak dilakukan Bawaslu dan KPU Ketapang ketika masa DCS berlalu.

”Tak ada laporan, dokumen palsu atau kasus lainnya. Nah selama 7 hari dalam DCS bisa lakukan proses gugatan. Tapi aneh KPU Ketapang mencoret caleg kami (Maria) ketika DCT sudah lama ditetapkan,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved