Muspika Sengah Temila Mediasi Penyalahgunaan Dana PBB

Kami dari pihak kepolisian tidak bisa intervensi atas segala keputusan, dan permasalahan ini kita serahkan kepada pejabat yang berwenang

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI
 Mediasi oleh Muspika Sengah Temila terkait PBB, Rabu (20/2/219). 

Muspika Sengah Temila Mediasi Penyalahgunaan Dana PBB

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Muspika Sengah Temila melaksanakan kegiatan problem solving antara masyarakat Dusun Lanso dengan Kepala Dusun (Kadus) Lanso0 Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila,  Rabu (20/2/2019).

Kegiatan yang dilaksanakan tersebut, terkait penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.

Hadiri pada kesempatan tersebut Camat Sengah Temila Emilius, Kapolsek Sengah Temila diwakili Kanit Binmas Bripka Hendrikus Rimbun, Bhabinkamtibmas Desa Paloan Brigpol Deswi Candra, Danramil Sengah Temila diwakili Peltu Ekon.

Baca: Sutarmidji akan Berikan Bantuan pada Korban Longsor di Bengkayang, Ini Angkanya

Baca: Kapolsek Sebangki Hadiri Acara Adat Damai di PT SMS

Kemudian Kades Paloan Donianus, Ketua BPD Desa Paloan Suparman, Kadus Lanso V Loren, Ketua RT Se Dusun Lanso, perangkat Adat Dusun Lanso dan tamu undangan lainnya.

Camat Sengah Temila Emilius dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan mediasi berjalan dengan baik serta dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.

Pada kesempatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Sengah Temila Bripka Hendrikus Rimbun berharap kepada warga Dusun Lanso agar kegiatan mediasi ini berjalan sesuai dengan aturan serta tertip.

"Kami dari pihak kepolisian tidak bisa intervensi atas segala keputusan, dan permasalahan ini kita serahkan kepada pejabat yang berwenang," terangnya. 

Kades Paloan Donianus menjelaskan, akan mengambil tindakan yang tegas jika ada Kadusnya yang menyalahgunakan kewenangan, bisa dengan cara di berhentikan atau mengundurkan diri.

Selama kegiatan problem solving tersebut, mendapatkan titik terang bahwa yang bersangkutan V Loren sanggup mengganti rugi uang setoran PBB kepada negara atau pemerintah sesuai waktu yang telah disepakati dalam hasil mediasi.

Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto mengatakan, memang benar ada mediasi di Kantor Camat, karena ini masih internal Kecamatan.

"Maka pak Camat hadir untuk menyelesaikanya, tapi kalau deklok baru ke kami," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved