Kenal Pejabat dan Bisa Bantu jadi PNS, Ari Berhasil Tipu Tiga Korbannya Rp 53 Juta
Oleh pelaku, korban dijanjikan bisa diterima bekerja sebagai PNS di Depag pada penerimaan tahun 2016.
Editor:
Jamadin
Pelaku mengamankan barang bukti berupa buku tabungan atas nama pelaku, kuitansi penyerahan uang, dan rekening koran tabungan BCA.
"Uangnya sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Sujarno menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bermodal Pengakuan Kenal Penjabat, Pengangguran Ini Raup Rp 53 Juta dari Aksi Penipuan
Berita Terkait