Fanatisme dan Politik Identitas, KPU Pontianak Ingatkan Pidana Pemilu
sudah jelas dikatakan bahwa tidak diperkenankan seorang melakukan kampanye terkait menyinggung tentang suku, agama dan ras
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Tri Pandito Wibowo
Fanatisme dan Politik Identitas, KPU Pontianak Ingatkan Pidana Pemilu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Pontianak, Deni Nuliadi mengingatkan agar peserta pemilu maupun para simpatisan tidak fanatik dan terlalu masuk ke dalam politik identitas karena ada ancaman pidana pemilu.
"Terkait fanatisme dan politik identitas ini, kalau kami lebih kepada asas dan aturan. Bahwa dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU juga sudah jelas dikatakan bahwa tidak diperkenankan seorang melakukan kampanye terkait menyinggung tentang suku, agama dan ras, jadi itu tidak diperkenanakan dan apabila dilakukan akan masuk dalam kategori pidana pemilu," ungkapnya, saat menghadiri dialog publik PMII, Rabu (20/02/2019).
Walaupun memang, diakuinya dalam politik identitas ini pihaknya juga tidak dapat mencegah secara utuh sebab terkait politik identitas semua orang dengan identitasnya masing-masing.
Baca: Cegah Fanatisme dan Politik Identitas, Ini Yang Dilakukan Bawaslu Pontianak
Baca: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cegah Fanatisme dan Politik Identitas
Baca: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Mempawah Terus Berikan Pemahaman Kepada Kader
Hanya saja, lanjut Deni, yang menjadi persoalan, jangan sampai politik identitas mengalahkan kapabilitas, kompetensi, dan akal sehat.
"Kalau di KPU kita menyiapkan agar badan ad hoc kita harus bersifat netral dan tidak berpihak pada siapapun, apalagi terjebak dengan hal-hal politik praktis dan identitas, begitu juga dalam pembentukan KPPS, kita sudah mewanti-wanti para PPS agar menjaga netralitas badan ad hoc yang nantinya akan dibentuk," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suasana-saat-pmii-menggelar-dialog-publik-dengan-menghadirkan-ketua-kpu-pontianak.jpg)