Kepala Dinas Sosial Kubu Raya Minta Calon Pengadopsi Ikuti Proses Hukum
ada proses transisi ini kita mengenal undang-undang proses adopsi anak, tentu ada syarat-syaratnya yang harus dipatuhi,
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Nursyam menjelaskan, anak yang terlantar seperti ini semua biaya perawatannya di lembaga penitipan itu di tanggung oleh Kementrian Sosial RI, inilah yang menjadi tugas pokok nasional kata dia.
"Tugas kami disini, menjamin anak ini mendapatkan hak-hak perlindungan sosialnya, seperti menepatkan kepada keluarga yang memenuhi syarat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri," terangnya.
Baca: Heboh, Penemuan Bayi Umur 4 Hari di Teras Rumah Warga di Pontianak
Baca: Beredar Video Penemuan Bayi Mungil di Jalan Paris 2, Ada Tulisan Ini Di Secarik Kertas
Nursyam menegaskan adopsi tidak bisa berdasarkan keputusan Dinas Sosial atau keputusan penampung anak ini, harus Negara yang memutuskan proses transisinya.
"Berbeda dengan kasus ini, dia menemukan anak di depan rumah berartikan anak ini dibuang, ditelantarkan, bukan diberikan kepada dia, makanya polisi datang untuk mengurusnya," ujar Nursyam.
Nursyam beranggapan karena kita tidak tahu apakah anak ini diculik oleh orang, lalu dibuang disitu, atau anak ini dibuang oleh ibunya, selanjutnya apakah bapaknya rela, semua bisa masuk kemungkinan, selama polisi belum memutuskan atau SP3 kan.
Nursyam mengatakan, pihak kepolisian meminta Dinas Sosial untuk mengurus anak ini melalui surat resmi dari mereka, dan itu memang bidang kami sebagai petugas, untuk melindungi anak-anak yang tidak diketahui orangtuanya karena kasus hukum, misal pembuangan anak, kekerasan anak dan sebagainya.
"Jika sudah SP3 di kepolisian barulah kami Dinas Sosial mengurus proses adopsi, dan menyerahkannya kepada calon orangtua asuhnya setelah ada putusan resmi dari pengadilan," pungkasnya.