TRIBUN WIKI
Ingin Urus Akte Lahir? Ini Alamat Disdukcapil Sintang
Lokasi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang beralamatkan di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Baning Kota.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Marpina Sindika Wulandari
Ingin Urus Akte Lahir? Ini Alamat Disdukcapil Sintang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Lokasi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang beralamatkan di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Telepon 056521702, Kode Pos 78612.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan hasil dari pengembangan Kantor Kependudukan.
Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan Disdukcapil, dalam peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang.
Baca: Disini Alamat Disperindagkop UKM Sintang
Baca: Rumah Adat Melayu Tepak Sirih, Icon Budaya di Sintang
Peraturan Daerah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 40 Tahun 2008, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang.
Berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur Pelaksana Pemerintah Kabupaten Sintang yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yaitu Syarif M Taufik.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang diatur di dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2008.
Ada beberapa bidang dalam susunan organisasi Disdukcapil Kabupaten Sintang, yaitu Bidang Pencatatan Sipil yang terdiri dari Seksi Perkawinan dan Perceraian, Seksi Kelahiran, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Kemudian Bidang Kependudukan yang terdiri dari Seksi Pendaftaran dan Pendataan Penduduk, Seksi Pencatatan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, dan Seksi Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Bidang Pelayanan Informasi Kependudukan yang terdiri dari Seksi Sistem dan Teknologi Informasi, Seksi Pengolahan Data dan Pelaporan.
Serta Bidang Dokumentasi, Sosialisasi dan Evaluasi yang terdiri dari Seksi Dokumentasi dan Perubahan Data Penduduk dan Seksi Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/disdukcapil-kabupaten-sintang.jpg)