Breaking News

TRIBUN WIKI

Ingin Urus Akte Lahir? Ini Alamat Disdukcapil Sintang

Lokasi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang beralamatkan di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Baning Kota.

Tayang:
ISTIMEWA 
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Senin (18/2/2019). 

Ingin Urus Akte Lahir? Ini Alamat Disdukcapil Sintang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Lokasi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang beralamatkan di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Telepon 056521702, Kode Pos 78612. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan hasil dari pengembangan Kantor Kependudukan. 

Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan Disdukcapil, dalam peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang. 

Baca: Disini Alamat Disperindagkop UKM Sintang 

Baca: Rumah Adat Melayu Tepak Sirih, Icon Budaya di Sintang

Peraturan Daerah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 40 Tahun 2008, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. 

Berdasarkan Peraturan Daerah dan  Peraturan Bupati tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur Pelaksana Pemerintah Kabupaten Sintang yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yaitu Syarif M Taufik. 

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang diatur di dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2008.

Ada beberapa bidang dalam susunan organisasi Disdukcapil Kabupaten Sintang, yaitu Bidang Pencatatan Sipil yang terdiri dari Seksi Perkawinan dan Perceraian, Seksi Kelahiran, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak. 

Kemudian Bidang Kependudukan yang terdiri dari Seksi Pendaftaran dan Pendataan Penduduk, Seksi Pencatatan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, dan Seksi Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. 

Bidang Pelayanan Informasi Kependudukan yang terdiri dari Seksi Sistem dan Teknologi Informasi, Seksi Pengolahan Data dan Pelaporan. 

Serta Bidang Dokumentasi, Sosialisasi dan Evaluasi yang terdiri dari Seksi Dokumentasi dan Perubahan Data Penduduk dan Seksi Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved