Cap Go Meh
59 Warga Pindah Memilih ke Singkawang, Ini Rinciannya
Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq menuturkan daftar pemilih yang pindah memilih tahap satu
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
59 Warga Pindah Milih ke Singkawang, Ini Rinciannya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq menuturkan daftar pemilih yang pindah memilih tahap satu ini berasal dari berbagai daerah.
Tersebar di lima kecamatan dan di 24 kelurahan dari 26 kelurahan yang ada di Singkawang.
“Penyebaran pindah memilih ini berada di 127 TPS. Secara rinci, 59 pemilih yang pindah masuk untuk memilih ke Singkawang, 31 pemilih laki-laki dan 28 pemilih perempuan,” katanya, Senin (18/2/2019).
Sementara itu, untuk kategori pemilih yang pindah memilih ke luar berjumlah 131 pemilih.
Baca: Rapat Pleno KPU Singkawang Tetapkan Daftar Pemilih Tambahan yang Masuk Berjumlah 59 Orang
Baca: Pelepasan AKP Slamet Januari Jalani Masa Pensiun, Ini yang Disampaikannya
Baca: Ritual Adat Dayak Pesaguan Untuk Nikah Kawin di Tumbang Titi Ketapang
Umar menjelaskan, pemilih keluar selanjutnya dipilah dalam dua kategori, mereka yang mengurus di daerah asal dan mengurus di daerah tujuan.
Rincian yang mengurus di daerah asal sebanyak 22 orang. Ada 12 laki-laki, 10 perempuan.
Tersebar di 16 TPS, 24 kelurahan, dan empat kecamatan. Pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 109 orang.
"71 pemilih laki-laki, 38 pemilih perempuan. Tersebar di 46 TPS, 24 kelurahan, dan lima kecamatan,” jelasnya.
Hasil rekapitulasi dan penetapan DPTb Kota Singkawang ini disampaikan kepada peserta pemilu yang terdiri dari parpol, tim sukses pasangan calon, LO DPD, dan Bawaslu.
Selain itu KPU Singkawang juga akan menyampaikan hasil ini ke pemerintah daerah setempat, PPS melalui PPK, dan KPU Provinsi Kalbar.