Pengamat Hukum: Pemerintah Berhak Bekukan Seluruh Kegiatan HTI
Mahkamah Agung, meskipun pihak berperkara dapat mengajukan upaya hukum PK, namun, putusan yang berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi.
Editor:
Rihard Nelson Silaban
kompas.com
KRISTIAN ERDIANTO Kompas.com - 08/05/2018, 17:12 WIB Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia Rokhmat S Labib (kiri) saat menggelar konferensi pers di kantor HTI, Crowne Palace, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Putusan MA itu diputuskan pada Kamis (14/2/2019), dimana hakim terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.
Kasus bermuara pada 2017 lalu, saat pemerintah melalui Menkumham membubarkan HTI berdasarkan Undang-Undang Ormas.
Baca: KPU Mulai Tempati Gedung Dukcapil Untuk Penyimpanan Logistik
HTI kemudian menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta.
Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI pada Mei 2019.
Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018.
Kemudian, HTI melanjutkannya dengan proses Kasasi ke MA.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Putusan MA Soal Penolakan Kasasi HTI Berkekuatan Hukum Tetap
Penulis: Glery Lazuardi