Pelantikan Bupati Kubu Raya dan Sanggau

Lantik Bupati Kubu Raya dan Sanggau, Sutarmidji Minta Taat Aturan Dalam Tata Kelola Pemerintahan

Saya minta aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan harus diterapkan guna percepatan pembangunan dan keadilan bagi masyarakat,

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menandatangani berkas pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya terpilih 2019-2024 Muda Mahendrawan dan Sudjiwo di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (17/2/2019) siang. 

Lantik Bupati Kubu Raya dan Sanggau, Sutarmidji Minta Taat Aturan Dalam Tata Kelola Pemerintahan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji melantik dan mengambil sumpah jabatan Bupati-Wakil Bupati Kubu Raya masa jabatan 2019-2024 Muda Mahendrawan-Sujiwo dan Bupati-Wakil Bupati Sanggau masa jabatan 2019-2024 Paulos Hadi-Yohanes Ontot (PH-YO).

Proses pelantikan dilakukan di Pendopo Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Kota Pontianak, Minggu (17/2/2019) pukul 09:05 WIB.

Kegiatan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekda Kalbar, seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalbar, unsur Forkompinda Kalbar, pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar, kepala badan atau instansi vertikal, BUMN, BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, budayawan dan tamu undangan lainnya.

Proses berjalan dengan khidmat. Pelantikan diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan, pengambilan sumpah/janji jabatan, penyematan tanda kepangkatan, pembacaan naskah pelantikan, penandatanganan berita acara pelantikan dan fakta integritas. 

Baca: VIDEO: Resmi Jadi Bupati, Mobil Muda Mahendrawan Dipasang Pelat KB 1 M

Baca: Rumah Adat Melayu Tepak Sirih, Icon Budaya di Sintang

Seperti diketahui, pelantikan kedua pasangan kepala daerah terpilih ini merupakan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 serentak. 

Gubernur H Sutarmidji meminta para kepala daerah yang dilantik menaati aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan.

Aturan-aturan itu, kata dia, harus dijalankan secara baik dan benar guna percepatan pembangunan di Provinsi Kalbar. 

"Saya minta aturan-aturan dalam tata kelola pemerintahan harus diterapkan guna percepatan pembangunan dan keadilan bagi masyarakat," ujarnya saat sambutan.

Ia mengingatkan pengambil keputusan mencampuradukan antara penegakan aturan dengan perasaan, maka perasaan dalam keadilan bermasyarakat tidak bisa berjalan baik.

Satu diantara aturan yang harus dijalankan, terang dia, termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 117 ayat 1 yang berbunyi  jabatan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang dengan evaluasi oleh kepala daerah secara berkompeten sesuai dengan kinerjanya.

“Dan itu harus ada persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” timpalnya.

Jika kepala daerah tidak menjalankan aturan itu, maka konsekuensinya ada pada pasal 68 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 Tentang Akreditasi Pemerintah.

“Disebutkan jika batas waktunya suatu keputusan itu tidak terapkan maka otomatis dia (kepala daerah_red) berhenti,” terangnya.

Kepala daerah itu tidak boleh lagi mengambil keputusan administrasi apapun termasuk paraf surat. Midji berharp kepala daerah harus membaca dan memahami Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 agar tidak salah dalam mengambil keputusan.

“Dengan memahami aturan yang ada, kepala daerah tidak akan disalahkan oleh KASN dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” imbuhnya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu juga menimpali KASN telah keluarkan surat pada tanggal 18 Januari 2019 yang mengatur tentang jabatan. Surat itu ditujukan kepada Menteri, Panglima , Kapolri, Gubernur, Bupati dan Wali Kota Se-Indonesia.

Semua pucuk pimpinan diminta evaluasi pejabat yang memegang jabatan tinggi sudah lebih dari lima tahun. Tujuan surat itu berkaitan erat dengan administrasi pemerintahan dari Pemerintah Pusat.

“Pembinaan jenjang karir harus diperhatikan oleh kepala daerah terpilih bagi ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten. Ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” tukasnya.

Bupati Sanggau masa jabatan 2019-2024, Paolus Hadi mengucap syukur atas pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur Kalbar H Sutarmidji terhadap dirinya dan wakilnya, Yohanes Ontot di Pendopo Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1, Kota Pontianak, Minggu (17/2/2019).

“Kami ucap syukur, Gubernur Kalbar sudah melantik atas nama Mendagri,” ujarnya saat diwawancarai usai acara.

Paolus Hadi berjanji tuntaskan apa yang sudah dikerjakan selama masa kepemimpinan lima tahun sebelumnya. Lima tahun mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan lanjutkan hal-hal pembangunan yang masih jadi prioritas, satu diantaranya infrastruktur .

“Tapi saya lebih cenderung kepada penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Sanggau,” terangnya.  

Ia ingatkan pengentasan berbagai masalah itu tidak hanya bisa berharap pada kerja Bupati dan Wakil Bupati Sanggau saja namun seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.

“Tapi ini perlu sebuah sistem. Kita sekarang secara nasional sampai tingkat daerah. Sistem ini harus dibangun. Apalagi sekarang sudah bicara e-System. Semoga dengan e-System ini semua kinerja kita bisa terukur dan terkontrol seperti Pak Gubernur katakan,” imbuhnya.

Paolus menimpali apa yang disampaikan Gubernur Kalbar kepada Pemkab Sanggau terutama berkaitan dengan kewenangan seorang Bupati, maka ini wajib kita jalankan untuk memperkuatnya.  

“Kewenangan itu menentukan kita memastikan tim yang solid,” jelasnya.

Baca: BMKG Prediksi Potensi Hujan Deras Enam Wilayah di Kalbar, Berikut Daerahnya

Ia menambahkan masa pemerintahannya lima tahun mendatang lebih fokus pada penguatan ekonomi masyarakat Sanggau. Diantaranya, kepastian hak atas tanah masyarakat.

Terlebih, Kabupaten Sanggau masih banyak lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU), aktivitas investasi dan kawasan-kawasan hutan yang harus dibenahi.

“Masyarakat Sanggau harus punya hak pasti atas tanah. Ini supaya juga sejalan dengan program Presiden yang diperintahkan kepada kementerian,” imbuhnya.

Terkait desa mandiri, Paolus akui masih jadi tantangan Pemkab Sanggau. Namun, pihaknya berupaya membenahi desa-desa setiap tahunnya. 

“Kami punya 163 desa. Desa maju kami belum tembus 10. Saya sebenarnya sudah memulai dengan desa fokus. Tahun ini ada 6 desa yang kita dorong untuk tahap pertama,” katanya.

“Saya tidak mau semangat tapi nanti tidak mampu. Tapi, kita lihat karena masih ada target untuk empat tahun ke depan. Kita mulai dari enam desa dulu. Saya mengusulkan karena kami punya 15 kecamatan, maka satu kecamatan satu desa mandiri. Nanti kita lihat keputusan Gubernur, karena ini harus bersama-sama,” tukasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved