Kalbar Sepekan

Kalbar Sepekan - Fakta Kasus Upal, Laka Maut Anggota DPRD Sambas, Hingga Lion Air JT714 Tergelincir

Pesawat tersebut membawa tujuh kru dengan 180 penumpang dewasa dan dua bayi. Semua penumpang dan kru dipastikan selamat sekalipun masih syok.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Kolase/Tribunpontianak.co.id
Kalbar Sepekan - Fakta Kasus Upal, Laka Maut Anggota DPRD Sambas, Hingga Lion Air JT714 Tergelincir 

Kalbar Sepekan - Fakta Kasus Upal, Laka Maut Anggota DPRD Sambas, Hingga Lion Air JT714 Tergelincir 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beragam peristiwa dan kejadian menarik mewarnai Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kurun waktu sepekan terakhir sejak Senin (11/2/2019) hingga Minggu (17/2/2019).

Informasi yang dirangkum dalam sepekan terakhir ini merupakan berita dengan tingkat keterbacaan yang tinggi dari pembaca tribunpontianak.co.id.

Informasi-informasi yang tak sekadar fakta peristiwa disekitar kita ini juga dapat dijadikan pelajaran dan perhatian semua pihak.

Berikut tribunpontianak.co.id merangkumnya:

1. Fakta Terbaru Kasus Upal di Kalbar - Mampu Kredit Mobil, Pesan Kapolda hingga Komentar DPRD

Tersangka SJ, SW, HA dan MN, beserta barang bukti (BB) dalam kasus uang palsu (Upal) pada press rilis pengungkapan pengedar Upal, di Mapolres Mempawah, Minggu (10/2/2019).
Tersangka SJ, SW, HA dan MN, beserta barang bukti (BB) dalam kasus uang palsu (Upal) pada press rilis pengungkapan pengedar Upal, di Mapolres Mempawah, Minggu (10/2/2019). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DAVID NURFIANTO)

Kapolda Kalbar, Irjen Didi Hartono memimpin langsung pelaksanaan Press Conferens Pengungkapan Uang Palsu di wilayah Hukum Polda Kalbar, Senin (11/2/2019).

Press Conferens ini digelar di lantai dasar Mapolda Kalbar dan diikuti oleh Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso bersama Perwakilan Bank Indonesia.

Kapolda mengatakan bahwa kejahatan Peredaran Uang Palsu merupakan termasuk kejahatan extra ordinary crime.

"Rupiah ini juga merupakan lambang kedaulatan negara, maka ancaman hukumannya dari pidana ini cukup tinggi sekali, yakni kurungan penjara maksimal 15 tahun Penjara dan Denda sebesar 15 Milyar Rupiah," tegas Didi Haryono.

Didi pun menghimbau kepada masyarakat, agar melakukan pemeriksaan uang tunai dengan cermat, dan menerapkan 3D, yakni Dilihat di Raba, di terawang.

Menurutnya, uang palsu dan uang asli sangat berbeda sekali dalam segi kualitas bahan, dan dapat di ketahui dengan menggunakan panca indera manusia. BACA SELENGKAPNYA.....

2. Deretan Fakta Siswi SMP Dijual ke Lelaki Hidung Belang, Kecurigaan Anak Pelaku hingga Uang Rp 1 Juta

Deretan Fakta Siswi SMP Dijual ke Lelaki Hidung Belang, Kecurigaan Anak Pelaku hingga Uang Rp 1 Juta
Deretan Fakta Siswi SMP Dijual ke Lelaki Hidung Belang, Kecurigaan Anak Pelaku hingga Uang Rp 1 Juta (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Seorang siswi SMP berinisial T (14) diduga menjadi korban prostitusi dan perdagangan orang.

Korban dijual NH dan TH kepada HR (52) di sebuah tempat penginapan di Sandai, Kabupaten Ketapang, Januari lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved