Pasangan Diciduk Satpol PP
Satu Orang Dari Pasangan Keciduk Ngamar Berstatus Nikah, Didenda Setengah Juta
11 Orang yang terjaring Razia Kos pada pagi ini telah mengikuti Persidangan di pengadilan Negeri Kota Pontianak
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Satu Orang Dari Pasangan Keciduk Ngamar Berstatus Nikah, Didenda Setengah Juta
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - 11 Orang yang terjaring Razia Kos pada pagi ini telah mengikuti Persidangan di pengadilan Negeri Kota Pontianak, Rabu (03/2/2019).
Dari 11 orang yang mengikuti Sidang, 9 orang lainnya di denda sebesar 250 ribu rupiah, dan terdapat sepasang di denda 500 ribu perorang Rupiah.
Rita Marlita, personel Satpol PP yang turut mendampingi selama persidangan mengatakan satu pasangan yang didenda hingga 500 Ribu perorang dikarekan sang laki - laki status di ktp miliknya telah menikah.
Baca: Kelengkapan Logistik Pemilu 2019, Agoes: Formulir dan Surat Suara Sedang Dalam Pengiriman
Baca: Kelengkapan Logistik Pemilu 2019, Agoes: Formulir dan Surat Suara Sedang Dalam Pengiriman
Baca: Dekatkan Pelayanan, Ombudsman Kalbar Buka Gerai di Kantor Pertanahan Kubu Raya
Sehingga, Hakim yang memimpin persidangan menjatuhi denda lebih besar di antara pasangan lain.
"Yang paling besar itu denda nya 500 ribu, yang kedapatan di jalan Perdana, mereka didenda 500 ribu karena yang laki - laki statusnya masih menikah, dan yang di kamar itu bukan istrinya,"ujarnya.