Pilpres 2019

Bawaslu Beberkan Kronologi Ketum PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan Sebagai Tersangka

Waktu itu dari orator dan dari peserta mempunyai visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019

(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019). 

Sementara Pasal 280 ayat 1 huruf c, d, dan f mengatur tentang larangan peserta, pelaksana dan timses dalam berkampanye yaitu, menghina, menghasut, dan mengancam atau menganjurkan seseorang melakukan kekerasan.

Usai dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran, pemeriksaan dilimpahkan dari Bawaslu ke kepolisian.

Polresta Surakarta selanjutnya meningkatkan status Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka, usai Ketua Umum PA 212 itu melakukan serangkaian gelar perkara, Jumat (8/2/2019). (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Bawaslu Ungkap Kronologi Kasus Slamet Ma'arif hingga Ditetapkan Tersangka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved