Uang Palsu di Mempawah
Ungkap Kasus Upal, Didik: Tersangka Sebar Upal Rp 114 juta di 3 Wilayah
Polres Mempawah mengungkap kasus pengedaran uang palsu (Upal)......................
Ungkap Kasus Upal, Didik: Tersangka Sebar Upal Rp 114 juta di 3 Wilayah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah mengungkap kasus pengedaran uang palsu (Upal).
4 tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial MN (Wanita), SJ, SW, dan HA.
Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso mengatakan keempat tersangka ini telah menyebarkan uang palsu sebesar Rp. 114 juta di tiga wilayah (Kabupaten Kubu Raya, Mempawah dan Kota Pontianak).
"Dari keterangan tersangka, bahwa uang palsu yang telah dicetak sebesar Rp. 200 juta rupiah, masing-masing Rp. 100 juta pecahan Rp. 100 ribu dan Rp. 100 juta pecahan Rp. 50 ribu," ujar Kapolsek kepada awak media pada press rilis, di Mapolres Mempawah, Minggu (10/2/2019).
Baca: Pengungkapan Kasus Peredaran Uang Palsu Oleh Polres Mempawah
Baca: Benhard Napitupulu: BBPOM Kota Pontianak Selalu Sosialisasi Masyarakat Tentang Obat dan Makanan
Baca: Rangkaian Jadwal Millenial Road Safety Festival
Didik menjelaskan selain menyebarkan Upal di 3 wilayah tersebut, empat tersangka ini berniat menjual Upal kepada peserta pemilu.
"Kita akan dalami hal ini, apakah ini rencana tersangka atau memang ada orang yang memesan uang palsu kepada mereka," imbuhnya.
Namun, Didik menegaskan pihaknya akan mendalami terhadap Upal yang tersebar.
"Kita akan dalami kemana uang palsu Rp. 114 juta ini, maka dari iru kita juga harap masyarakat yang telah mendapatkan uang palsu tersebut. Untuk melapor ke Polsek setempat atau Polres, guna menyerahkan uang palsu ini dan tidak menggunakan uang palsu tersebut," ungkapnya.
Didik menegaskan dari hasil pengungkapan barang bukti yang diamankan berupa uang palsu Rp. 21.400.000, satu buah tas warna hitam bertuliskan anzon toyota, satu unit mobil merk datsun.
"2 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah mika sebagai alas pemotong kertas, 1 unit printer Epson L3110, 2 buah HP Nokia warna hitam, 1 buah HP Nokia warna putih, dan barang bukti lainnya," lanjut Didik.
Dalam hal ini, Didik menghimbau kepada masyarakat yang telah menerima uang palsu tersebut, untuk tidak menyebarkan dan segera menyerahkan kepada pihak kepolisiaan.
"Dan kita himbau juga pada masyarakat, untuk berhati-hati dan teliti dalam menerima atau membelanjakan uang," pungkas Didik.