Reva Alexa Tertangkap Karena Narkoba, Lucinta Luna Angkat Suara Beri Dukungan

Namun putusan pengadilan yang mengesahkan perubahan jenis kelamin Reva tersebut baru diterbitkan sekitar 5 bulan silam.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Instagram/Lucinta Luna
Reva Alexa dan Lucinta Luna 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono beralasan, penahanan dilakukan sesuai keterangan jenis kelamin pada KTP.

Selebgram Reva Alexa
Selebgram Reva Alexa (Instagram/Lucinta Luna)

Baca: TERPOPULER - Real Betis vs Valencia, 2 Siswi Tewas Kecelakaan, Hingga Reva Alexa Tertangkap Nyabu

Baca: Reva Alexa, Selebgram Cantik Tertangkap Nyabu Ternyata Berganti Jenis Kelamin di Singkawang

Baca: Singkawang Grand Mall Gelar Pertunjukkan Musik, Hadirkan Sakura Band dan Dj Bongel

Model video klip dan Selebgram Reva Alexa diamankan polisi pada Rabu (6/2/2019) dini hari di sebuah rumah di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota. 

Di dalam KTP disebutkan bahwa Reva Alexa merupakan perempuan.

"Sesuai KTP dia, jenis kelamin perempuan ya ditahan di sel perempuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Reva Alexa baru sah jadi seorang perempuan pada 2018, lewat putusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat.

Dirinya mengganti nama menjadi Anggi Chaerunnisa Azhari.

"Yang bersangkutan ini terlahir sebagai seorang lelaki bernama Yogi Saputra," ungkap Argo Yuwono.

Polisi menangkap Reva Alexa pada Rabu (6/2/2019) dini hari WIB. Reva Alexa ditangkap di rumahnya, Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota.

Dirinya kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Selain Reva Alexa, polisi juga meringkus Iwan Kurniawan yang berprofesi sebagai foto model majalah.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu 0,28 gram. Reva Alexa dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya Reva Alexa dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. 

Tak hanya itu, menjawab pertanyaan netizen, Polda Metro Jaya dalam akun officialnya @narkoba_metro juga memastikan hal tersebut dalam instastory.

"Sesuai data di KTP dikuatkan putusan dari pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, bahwasanya sudah berganti kelamin menjadi perempuan dengan nama ANGGIE CHAIRUNNISA AZHARI als REVA ALEXA yang sebelumnya bernama YOGI SAPUTRA,"jelasnya. 

Polda Metro Jaya dalam akun officialnya @narkoba_metro juga memastikan proses penahanan selebgram Reva Alexa yang tertangkap karena kasys narkoba
Polda Metro Jaya dalam akun officialnya @narkoba_metro juga memastikan proses penahanan selebgram Reva Alexa yang tertangkap karena kasys narkoba (Kolase/Instagram)

 

Ternyata Berganti Jenis Kelamin di Singkawang

Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kasus narkoba yang menyeret selebgram cantik Reva Alexa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved