Perjanjian MLA Indonesia-Swiss, KPK Butuh Dukungan Pemerintah dan Legislatif Perkuat Aparat Hukum

MLA saja tidak cukup, kemampuan dan kapasitas penegak hukum juga menjadi satu hal penting. Itu artinya, dukungan terhadap institusi penegak hukum dari

Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Perjanjian ditandatangani menganut prinsip retroaktif atau memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini.

Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan perjanjian MLA yang ke 10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI (Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran), dan bagi Swiss adalah perjanjian MLA yang ke 14 dengan negara non-Eropa. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Terjalin, KPK Harap Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum

Sumber: Kompas.com
Tags
KPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved