Pemilu 2019
KPU Sambas: Caleg di Sambas Tidak Ada Mantan Terpidana Korupsi
Komisioner KPU Kabupaten Sambas Irawati mengungkapkan bahwa para Caleg di Kabupaten Sambas terbebas dari Kasus Korupsi
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
KPU Sambas: Caleg di Sambas Tidak Ada Mantan Terpidana Korupsi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisioner KPU Kabupaten Sambas Irawati mengungkapkan bahwa para Caleg di Kabupaten Sambas terbebas dari Kasus Korupsi, Jum'at (8/2/2019).
Ira menjelaskan, dari 552 Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Sambas yang sudah di tetapkan KPU di Daftar Caleg Tetap (DCT) tidak terdapat caleg yang pernah terlibat kasus pidana korupsi.
"KPU sudah menetapkan dari pengajuan daftar caleg, penyusunan dan penetapan DCS sampai dengan penetapan DCT KPU telah menetapkan 552 orang caleg, yang berindikasi berstatus mantan terpidana Korupsi tidak ada," ujarnya, Jum'at (8/2/2019).
Baca: Bhabinkamtibmas Sijangkung Sampaikan Pesan Kamtibmas Jelang Pemilu 2019
Baca: Kampanye Rapat Umum Terbuka Akan Dibagi Beberapa Zonasi
Baca: Cegah Kasus Anggota DPR Dapil Kalbar Sukiman Berulang, KPK Ingatkan Ini Kepada Daerah
Menurutnya, sebelumnya juga sudah dilaksanakan beberapa tahapan untuk memverifikasi data para caleg.
Mulai dari tahapan pendaftaran, penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS), hingga pada penetapan DCT.
Namun demikian, Ira mengungkapkan ada dua orang caleg yang pernah tersangkut kasus pidana umum.
Akan tetapi sesuai dengan aturan yang ada, keduanya telah melaksanakan syarat-syarat sebagaimana yang di tentukan.
Yaitu membuat pengumuman di media masa.
"Kalau untuk yang pernah tersangkut pidana umum ada dua orang," sambungnya.
Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa Sambas bersih dari napi mantan korupsi.
"Artinya Sambas ini Clear dari mantan napi pidana korupsi," tutupnya.