DPMPTSP Sintang Terapkan Online Single Submission, Pengusaha: Belum Tahu Prosesnya
Kalau selama ini ngurus izin usaha langsung di Kantor DPMPTSP. Bawa berkas-berkas langsung ke sana. Selama ini saya tidak pernah ada kendala
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Tri Pandito Wibowo
DPMPTSP Sintang Terapkan Online Single Submission, Pengusaha: Belum Tahu Prosesnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Pemilik Usaha Event Organizer, Santo mengungkapkan bahwa selama ini mengurus perizinan langsung di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang.
"Kalau selama ini ngurus izin usaha langsung di Kantor DPMPTSP. Bawa berkas-berkas langsung ke sana. Selama ini saya tidak pernah ada kendala kalau mengurus izin," ujar Santo saat dihubungi, Jumat (8/2/2019) sore.
Terkait dengan regulasi baru bahwa perizinan di awal tahun 2019 sudah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), dirinya belum mengetahui. Namun dirinya menyambut baik jika hal tersebut memberi kemudahan.
"Selama regulasi baru itu membuat perizinan usaha lebih mudah dan nyaman, tentu saja mendukung. Tetapi saya belum tahu bagaimana prosesnya nanti kalau lewat sistem OSS ini," pungkasnya.
Baca: Perizinan Terintegrasi Melalui OSS, DPMPTSP Sintang Catat Sudah Lebih 2000 Pendaftar
Baca: Kantor DPMPTSP Sintang Berada di Area Ini
Baca: Proses Perizinan Melalui OSS, Bupati Jarot Minta DPMPTSP tak Hanya Melihat Investasi di Sawit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dpmptsp-kabupaten-sintang-1.jpg)