ASN Sumbang Pelanggaran Lalu-lintas Terbesar di Kayong Utara

Berbagai operasi yang digelar kepolisian, seperti Operasi Zebra, Simpatik, Kapuas, dan lain-lain.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK/Adelbertus Cahyono
Kasat Lantas Polres Kayong Utara, Iptu Sulardi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kayong Utara, Iptu Sulardi mengungkapkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penyumbang terbesar pelanggaran lalu lintas selama 2018. Sementara, karyawan swasta menempati urutan kedua, lalu disusul pelajar dan masyarakat.

Ia memaparkan, data tersebut didapat dari berbagai operasi yang digelar kepolisian, seperti Operasi Zebra, Simpatik, Kapuas, dan lain-lain. Jenis pelanggaran paling besar yakni masih banyak yang tidak menggunakan helm.

"Dan itu yang terjaring hanya karena helm saja, bukan karena surat menyurat, setelah dicek ternyata surat menyuratnya tidak ada. Yang kita lihat pertama adalah pelanggaran kasat mata," katanya, di Sukadana, Rabu (06/02/2019) lalu.

Baca: Rakit 10 Ribuan Kotak Suara Dalam Seminggu, Ini Relawan yang Disiapkan?

Ia menambahkan, para ASN dan karyawan swasta umumnya terjaring saat hendak beraktivitas. Dimana pada saat yang sama polisi sedang menggelar operasi.

"Kalau untuk pelajar kan jam tertentu dia. Kalau di dalam kota ini kan mayoritas yang punya pekerjaan tetap pegawai dan karyawan," imbuhnya.

Menanggapi data kepolisian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kayong Utara, Hilaria Yusnani mengatakan, tidak menutup kemungkinan Pemerintah Kabupaten akan mengenakan sanksi terhadap ASN yang terjaring razia polisi karena melanggar aturan dan tata tertib lalu lintas.

"Karena ketika sebuah aturan ditetapkan tanpa disertai dengan sanksi, biasanya itu akan sulit diterapkan," kata Hilaria.

Baca: Ini Syarat Urus SIUP Minuman Beralkohol Tradisional di Kayong Utara

Kendati demikian, Hilaria menyebut perumusan sanksi masih akan dibicarakan terlebih dahulu di Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Disarankan oleh salah satu peserta rapat tadi, misalnya yang parkir sembarangan itu melalui pengempisan ban kendaraannya," imbuh Hilaria.

Namun, kata Hilaria, untuk jenis pelanggaran seperti tidak menggunakan helm akan ditindak oleh polisi. "Kita dalam hal disiplin pegawai ini hanya bisa mengingatkan, sesuai dalam koridor masing-masing," ujar Hilaria.

Ia menyatakan, pihaknya akan terus berupaya mengingatkan ASN agar menggunakan perlengkapan keselamatan selama berkendara. "Baik yang menyangkut penggunaan helm, kemudian kelayakan kendaraan dalam berlalu lintas, disiplin dalam mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas, itu yang akan kita sosialisasikan ke seluruh pegawai," imbuhnya.

Hilaria memaparkan, meski jumlah pengendara sepeda motor lebih banyak dari kalangan ASN, pelanggaran lalu lintas bukan hal yang wajar. Ia berharap para ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat. "Dan aktivitas yang paling banyak berada di jalan itu juga pegawai," ujar Hilaria.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved