GPS Dilarang, Ini Penjelasan Kakorlantas Soal Penggunaan yang Diizinkan

Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak

motorplus-online.com
GPS Tak Boleh Digunakan di Sepada Motor, Hukumannya Penjara dan Denda Segini 

GPS Dilarang, Ini Penjelasan Kakorlantas Soal Penggunaan yang Diizinkan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, menjelaskan, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) dinilai sudah tepat.

Sebab, bisa menurunkan konsentrasi pengemudi atau pengendara, yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Namun, larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.

"Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak," kata jenderal bintang dua itu ketika berbincang dengan Kompas.com di gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (6/2/2019) malam.

Baca: Uang Konglomerat Indonesia di Swiss Kini Mudah Dilacak

Baca: Cerita Prabowo Disamakan Gatotkaca, Suka Berjoget hingga Ingin Bangun Universitas Sekelas Harvard

Refdi melanjutkan, jika harus menggunakan layanan aplikasi tersebut maka masing-masing pengendara mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan. Tentukan arah GPS sesuai dengan lokasi yang ingin dituju.

"Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tetapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak," ujar Refdi.

Secara aturan sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya," ucap Refdi. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Catat, Begini Penggunaan GPS yang Dilarang Polisi

Sumber: Kompas.com
Tags
GPS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved