Citizen Reporter

Kunjungan ke Penyumbung,  Erma Suryani Ranik Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Warga

Erma juga menyampaikan bahwa kegiatan mengunjungi warga pedalaman di dapilnya Provinsi Kalimantan Barat adalah hal yang rutin dilakukan.

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Erma Suryani Ranik melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Menyumbung 

Citizen Reporter
Staf, Stephanus Wiwin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota MPR RI Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan masyarakat dengan tema “Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” di Aula Paroki Salib Suci Menyumbung Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang, Jumat (31/1/2019).

Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dari pihak Pemerintah Kecamatan Hulu Sungai dan para Kepala Desa se-Kecamatan Hulu Sungai.

Mereka sangat antusias mengikuti RDP ini dan memenuhi ruang aula Paroki Salib Suci Menyumbung.

Baca: Dikabarkan Sakit, Ria Ricis: Demi The Ricis Saya Harus Kuat

Baca: Keunikan Rumah Panjang Sungai Antu, Lantai Tanpa Paku dan Ikat

Selain pihak Kecamatan Hulu Sungai dan Kepala Desa, Rapat Dengar Pendapat ini juga dihadiri para guru, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat yang ada di sekita Gereja Katolik Menyumbung.

Dari desa yang jauh, ada warga yang rela menggunakan speedboat untuk dapat menghadiri kegiatan ini, yakni mereka yang bermukim di sekitar Sungai Krio dan Sungai Bihak.

Erma menuturkan bahwa kegiatan Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di Mernyumbung merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap Masa Sidang MPR RI dan kegiatan ini bukan termasuk kegiatan reses.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada bapak dan ibu yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Rapat dengar pendapat ini merupakan tugas Negara yang rutin kami lakukan di setiap masa sidang. Dan kegiatan ini beda dengan reses” terang Erma.

Dalam kegiatan RDP ini, Erma secara sistematis menjelaskan tentang ketatanegaraan Indonesia khususnya dalam pelaksanaan UUD 1945 selaku konstitusi Negara Indonesia dalam kaitannya dengan proses pembangunan Indonesia.

Baca: Masuk Gang, Petugas Pemadam Kebakaran Kesulitan Sumber Air

“Untuk berjalannya proses pembangunan Negara Indonesia, Negara kita konsisten dalam mengikuti aturan dalam konstitusi kita yakni UUD 1945. Pembangunan yang dilaksanakan oleh Negara kita sesuai yang terkandung dalam UUD 1945 adalah melaksanakan pembangunan guna mencapai tujuan atau cita-cita yaitu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa,” kata Erma.

Erma juga menyampaikan bahwa kegiatan mengunjungi warga pedalaman di dapilnya Provinsi Kalimantan Barat adalah hal yang rutin dilakukan.

Bertemu langsung dengan warga di Kecamatan maupun di desa yang terisolir merupakan cara terbaik untuk mendengar langsung keluhan dan berbagai macam persoalan.

“Saya akan terus turun dan berkunjung ke daerah pedalaman untuk bertemu langsung dengan masyarakat, hasil dari keluhan dan informasi berbagai macam persoalan yang didapatkan selaku bentuk aspirasi yang akan diperjuangkan,” pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved