BPKP Kalbar Gelar Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat menggelar workshop evaluasi implementasi sistem tata kelola keuangan

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat menggelar workshop evaluasi implementasi sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi siskeudes versi 2.0. Kegiatan digelar di Ruang Serbaguna Lantai II, Kantor Bupati Sekadau, Rabu (6/2), dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sekadau Aloysius. 

BPKP Kalbar Gelar Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat menggelar workshop evaluasi implementasi sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi siskeudes versi 2.0. Kegiatan digelar di Ruang Serbaguna Lantai II, Kantor Bupati Sekadau, Rabu (6/2), dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sekadau Aloysius.

Workhop tersebut pun dinilai penting, terutama untuk memberikan pemahaman serta menambah wawasan perangkat desa khususnya di Kabupaten Sekadau.

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menuturkan, untuk mewujudkan amanat undang-undang desa serta amanat pemerintah pusat, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalbar melalui Pemkab Sekadau setiap tahun terus berupaya membina desa dan perangkat desa.

Baca: Berikan Pelatihan Pada Ibu PKK, Dosen UBSI Pontianak Laksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Baca: Pertahankan Nilai BB, SAKIP Pemkot Pontianak Naik 1,03 Poin

Baca: Turut Imlek, Bupati dan Forkopimda Kunjungi Kediaman Tokoh Tionghoa

Pembinaan yang dilakukan itu, mulai dari pelatihan, bimbingan teknis dan kaji terap ke daerah yang maju.

“Salah satu dari wujud pelaksanaan amanat tersebut adalah dilaksanakan workshop evaluasi impelementasi sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi siskeudes versi 2.0 di Kabupaten Sekadau,” ujar Aloy.

Ia menambahkan, lahirnya undang-undang desa tidak lagi menempatkan desa hanya sebagai objek dari suatu pembangunan.

Melainkan juga, desa dituntut sebagai subjek dari pembangunan.

“Artinya desa memiliki kewenangan dalam hal membangun desanya masing-masing. Tentunya masih dalam kewenangan desa dan dalam koridor negara kesatuan republik Indonesia,” ucapnya.

Aloy mengatakan, desa yang dinakhodai seorang kepala desa diberikan kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengelola pembangunan di desanya masing-masing melalui musyawarah desa.

Aloy menilai, workshop evaluasi implementasi sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi siskeudes versi 2.0 sangatlah penting.

“Hal ini untuk mendorong adanya transparansi pengelolaan anggaran di desa sesuai asas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” tuturnya.

Baca: Bocoran Konsol PlayStation 5 atau PS5 yang Bakal Segera Rilis, Penasaran Bentuknya?

Baca: Pick Up Bawa Penumpang Hilang Kendali, Rumah Makan dan Tempat Pangkas Rambut Rusak Parah

Aloy berpesan kepada seluruh kepala desa untuk bersinergi dalam membangun desa. Hal itu, kata dia, dilakukan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat yang ada di desa. Ia mendorong pengelolaan anggaran desa secara terbuka untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

“Cari ide dan inovasi terbaik bagi kemajuan desa masing-masing. Ayo berlomba-lomba membangun desa untuk menjadi lebih baik,” pesannya.

Narasumber kegiatan tersebut Kepala BPKP Perwakilan Kalbar, Pimpinan BPKP, Dir Binmas Polda Kalbar. Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau serta kepala desa di Kabuapten Sekadau. (gam)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved