Polisi Tangkap Kakak Beradik Pelaku Penyelundupan Sabu Asal Malaysia yang Disimpan Dalam Lumpur
Modusnya paket sabu-sabu, ekstasi, dan 'happy five' didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut. Di perairan Labuhan Batu, paket diambil dan dibawa
Editor:
Rihard Nelson Silaban
Atas perbuatannya, tersangka RM dan AS dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Bareskrim Sita 50 Kg Sabu dan 15.000 Butir Ekstasi asal Malaysia