Pengakuan Viral Hotman Paris, Dari Akan Membeli Saham Youtube Hingga Sebut Dirinya Tak Bersih
Pengakuan Viral Hotman Paris, Dari Akan Membeli Saham Perusahaan Youtube Hingga Sebut Dirinya Tak Bersih.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
"Jika saya mengatakan bahwa saya pengacara bersih, saya hipokrit, itu yang dapat saya katakan, dan jika pengacara lain mengatakan mereka bersih, mereka akan menuju penjara, dan mereka akan masuk neraka," ujarnya dalam wawancaranya dengan harian New York Times yang dimuat pada tanggal 23 April 2010 yang berjudul "A Top Indonesian Lawyer May Be Honest to a Fault".
Ketika ditanya apakah dia pernah memberikan uang kepada jaksa atau hakim, dia menjawab tak ada pengacara yang bersih.
"Saya tidak ingin berkomentar tentang hal itu, karena yang dapat saya katakan tidak ada pengacara di dunia ini yang bersih. Itu yang dapat saya katakan. Saya kira kalian dapat membuat kesimpulan dari hal tersebut".
Menurutnya, tidak ada dosa lebih besar daripada sebuah hipokrit.
Dia mereferensikan kepada pertarungannya dengan Todung Mulya Lubis pada tahun 2006 dalam gugatan hukum antara Grup Salim dan klien Hotman yaitu Makindo yang berujung kepada pemecatan Todung dari Peradi tahun 2008.
Pada tahun 2014, Hotman Paris mengalami kecelakaan di Tol Wiyoto Wiyono KM 17, Jakarta Utara.
Diduga, mobil mewah yang ditumpangi Hotman mengalami tabrakan beruntun dengan truk dan sebuah bis yang menyebabkan sopir truk meninggal.
Berdasarkan hasil gelar perkara, menurut Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, disebutkan ada 2 kecelakaan dalam kejadian tersebut.
Kecelakaan pertama adalah kecelakaan tunggal yang menimpa truk boks setelah menyalip bus pariwisata sehingga menabrak pembatas jalan di sebelah kanan dan terguling.
"Sopir tewas, kenek luka berat atas kecelakaan itu," tambah Rikwanto.
Sementara pada kecelakaan kedua, lanjut Rikwanto, terjadi di belakang insiden kecelakaan yang pertama.
Yakni melibatkan bus pariwisata yang menikung ke arah kanan sehingga menabrak mobil Lamborghini milik Hotman hingga rusak berat.
"Kecelakaan tunggal yang pertama tidak bersentuhan dengan kecelakaan kedua," tutup Rikwanto Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. (*)