LPS-OJK Perkuat Kerjasama dan Koordinasi Tangani Bank Sistemik

pembaharuan nota kesepahaman bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas OJK dan LPS

Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
OJK 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA -  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga.

OJK merupakan regulator/otoritas yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Baca: Berbakat dari Dulu, Video Jungkook BTS Latihan Menyanyi Pada Tahun 2014 Menarik Perhatian

Baca: Mariana: Aplikasi Penilaian Risiko Mudahkan Manajemen Keuangan Pemkot Singkawang

Sedangkan LPS merupakan regulator/otoritas yang memiliki fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank.

Peningkatan koordinasi dan kerjasama antara LPS dan OJK ini ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman antara Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS; dengan Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, yang dilakukan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin malam (28/1).

Dalam press rilisnya, Rabu (30/1/2019) dituangkan pembaharuan nota kesepahaman bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas OJK dan LPS, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Sejumlah pembaruan dalam nota kesepahaman OJKLPS adalah:

1. Peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS, antara lain dalam rangka:

a. Penanganan Bank Sistemik

b. Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik

c. Pendirian dan pengakhiran Bank Perantara

d. Penanganan atau penyelesaian bank dengan status "Tbk" dan penerbitan surat

    berharga

2. Penanganan Bank Sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK

3. LPS dapat melakukan due diligence, baik Bank Sistemik atau Bank Selain Bank Sistemik yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu

4.  Meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved