Ajukan Surat Penundaan Penahanan, Buni Yani Terima Jika Kejari Tetap Eksekusi

Kalau kami kan resmi-resmi saja, kami buat surat penundaan eksekusi. Tapi kalau kemudian tetap di itu (eksekusi), biar masyarakat yang menilai saja

(ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA)
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama. 

Ajukan Surat Penundaan Penahanan, Buni Yani Terima Jika Jika Kejari Tetap Eksekusi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyampaikan, pihaknya akan menerima apabila Kejaksaan Negeri Depoktetap melakukan eksekusi terhadap kliennya.

"Ya enggak apa-apa, jalani saja proses hukumnya," kata Aldwin saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (31/1/2019).

Aldwin menyampaikan, pihaknya baru saja mengirimkan surat penundaan penahanan ke kejaksaan pada pukul 12.30 WIB hari ini. 

Namun, apabila tetap dilakukan eksekusi, Buni Yani bersedia untuk ditahan.

Baca: 139 Mahasiswa STKIP Pamane Talino Diwisuda, Ini Pesan Bupati Karolin

Baca: Kejari Tetap Eksekusi Penahanan Buni Yani Sesuai Putusan Mahkamah Agung

Baca: 33 Personel Polres Mempawah Lakukan Test Urine, Isbullah: Rangkaian Kenaikan Pangkat

Baca: Pastikan Uang Operasional FKUB, Edi Kamtono; Kota Pontianak Plural

"Kalau kami kan resmi-resmi saja, kami buat surat penundaan eksekusi. Tapi kalau kemudian tetap di itu (eksekusi), biar masyarakat yang menilai saja," jelas Aldwin. 

Ia kemudian menyinggung kasus Baiq Nuril yang eksekusinya ditunda karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang dinilai kontroversial.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok menyebutkan akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) Buni Yani.

“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari pada Kamis. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Buni Yani Bersedia Ditahan jika Kejari Tetap Eksekusi Dirinya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved