Ajukan Surat Penundaan Penahanan, Buni Yani Terima Jika Kejari Tetap Eksekusi
Kalau kami kan resmi-resmi saja, kami buat surat penundaan eksekusi. Tapi kalau kemudian tetap di itu (eksekusi), biar masyarakat yang menilai saja
Ajukan Surat Penundaan Penahanan, Buni Yani Terima Jika Jika Kejari Tetap Eksekusi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyampaikan, pihaknya akan menerima apabila Kejaksaan Negeri Depoktetap melakukan eksekusi terhadap kliennya.
"Ya enggak apa-apa, jalani saja proses hukumnya," kata Aldwin saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (31/1/2019).
Aldwin menyampaikan, pihaknya baru saja mengirimkan surat penundaan penahanan ke kejaksaan pada pukul 12.30 WIB hari ini.
Namun, apabila tetap dilakukan eksekusi, Buni Yani bersedia untuk ditahan.
Baca: 139 Mahasiswa STKIP Pamane Talino Diwisuda, Ini Pesan Bupati Karolin
Baca: Kejari Tetap Eksekusi Penahanan Buni Yani Sesuai Putusan Mahkamah Agung
Baca: 33 Personel Polres Mempawah Lakukan Test Urine, Isbullah: Rangkaian Kenaikan Pangkat
Baca: Pastikan Uang Operasional FKUB, Edi Kamtono; Kota Pontianak Plural
"Kalau kami kan resmi-resmi saja, kami buat surat penundaan eksekusi. Tapi kalau kemudian tetap di itu (eksekusi), biar masyarakat yang menilai saja," jelas Aldwin.
Ia kemudian menyinggung kasus Baiq Nuril yang eksekusinya ditunda karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang dinilai kontroversial.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok menyebutkan akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) Buni Yani.
“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari pada Kamis. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Buni Yani Bersedia Ditahan jika Kejari Tetap Eksekusi Dirinya