Cara Menteri Susi Mempermalukan Pemilik Kapal Ikan Tak Berizin

Susi mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kapal perikanan terhadap prosedur yang telah diterapkan pemerintah.

Editor: Arief
Menteri Susi Pudjiastuti 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bikin gebrakan di awal 2019.

Menteri yang di awal kariernya merintis usaha perikanan ini akan mengumumkan nama pemilik kapal ikan yang tak berizin ke publik.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana memberlakukannaming and shaming untuk kapal tersebut.

Rencananya, kebijakan itu akan diberlakukan dalam waktu dekat.

“Semua nama pemilik kapal, posisinya di mana, status, tangkapan berapa akan saya umumkan ke publik," ujar Susi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1/2019).

Susi mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kapal perikanan terhadap prosedur yang telah diterapkan pemerintah.

Di samping itu, publik bisa mengawasi perusahaan-perusahaan penangkap ikan yang bandel.

Sebab, ia menilai tingkat kepatuhan para pelaku usaha perikanan dalam negeri masih rendah.

Masih banyak ditemukan kecurangan dalam pelaporan ukuran dan jumlah tangkapan kapal. KKP dianggap mempersulit perizinan kapal.

 

Padahal, kata dia, proses perizinan kapal sudah dibuat semudah mungkin dan terbuka.

"Masih ada yang tidak jujur dan melakukan kecurangan. Memanipulasi data hasil tangkapan ikan dan keuntungan yang mereka dapat."

"Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi kalau mereka mematuhi aturan pemerintah,” kata Susi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo menyebutkan, hal ini dilakukan untuk memperketat pengawasan melalui keterlibatan publik.

Dengan demikian, Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) dan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) sebagai syarat penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tak lagi dimanipulasi.

Penataan ini juga dilakukan untuk memastikan pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak harus sesuai dengan pemanfaatan sumber daya perikanan yang mereka lakukan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved