Pemilu 2019
Meski Dilarang, Pohon Masih Jadi Objek Peserta Pemilu Untuk Pasang APK
Menjelang beberapa bulan dekat pemilihan, para peserta pemilu semakin berlomba memperbanyak memproduksi dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Meski Dilarang, Pohon Masih Jadi Objek Peserta Pemilu Pasang APK
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang beberapa bulan dekat pemilihan, para peserta pemilu semakin berlomba memperbanyak memproduksi dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal ini terbukti dengan banyaknya APK yang terpasang disudut-sudut Kota hingga dengan gang-gang yang ada di Kota Pontianak hingga Kubu Raya.
Namun, pemasangan APK yang baik tak sepenuhnya dipatuhi peserta pemilu.
Baca: Gara-gara Cekcok Mulut, Pria 32 Tahun Tega Pukul Wajah Pacarnya Hingga Memar
Baca: Polsek Kelam Permai Ingatkan Warga Berbagai Resiko Saat Terjadinya Banjir
Baca: Polsek Segedong Berikan Bantuan Sembako Pada Korban Kebakaran
Satu diantara buktinya ialah masih terlihat dan didapati APK satu diantara peserta pemilu yang terpasang dipohon.
Tepatnya dikawasan Jalan Ahmad Yani II Kubu Raya, tak jauh dari tempat rekreasi Paradise Q Water Park.
Padahal berdasarkan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu, tidak diperkenankan untuk memasang APK dipohon.
Untuk diketahui, APK tersebut pun langsung saja dipaku kepada badan batang pohon yang berada di daerah yang sebetulnya juga dilarang dalam pemasangan APK.
Namun dikawasan jalur yang dilarang oleh Pemda tersebut dibanjiri APK peserta pemilu.
Saat dikonfirmasi, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal menerangkan jika pihaknya akan meneruskan hal ini ditingkat Bawaslu Kabupaten Kota. (dho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/apk-satu-diantara-peserta-pemilu-yang-terpasang-dipohon.jpg)