Lanjutan Sidang Isa Anshari, Dua Saksi Ahli Tak Hadiri Sidang
Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa Isa Anshari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ketapang
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana yang sekaligus bertindak sebagai Hakim Ketua pada kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Isa Anshari.
Jaksa akhirnya membacakan keterangan tertulis saksi ahli.
Ada dua saksi ahli yang rencananya akan dihadirkan oleh JPU pada sidang perkara ujaran kebencian ini. Pertama adalah Iman Nurhadi.
Berdasarkan keterangan tertulis saksi ahli, ahli sudah sering dimintai pendapatnya dalam sidang perkara ujaran kebencian di media sosial.
Sementara saksi ahli kedua Wahyu Wibowo.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/01) pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-pn-ketapang-iwan-wardhana-yang-sekaligus-bertindak-sebagai-hakim.jpg)