Oknum PNS Terlibat Kasus Batu Antimoni Belum Ditahan ke Rutan, Ini Penyebabnya
Oknum PNS yang bertugas di PLBN Nanga Badau wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia Kabupaten Kapuas Hulu
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Oknum PNS Terlibat Kasus Batu Antimoni Belum Ditahan ke Rutan, Ini Penyebabnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Oknum PNS yang bertugas di PLBN Nanga Badau wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia Kabupaten Kapuas Hulu, yang terlibat dalam kasus batu jenis antimoni atasnama Mahadi hingga sekarang ini belum ditahan ke Rutan Klas IIB Putussibau Kapuas Hulu.
Sementara pihak Bea Cukai Badau sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus batu antimoni tersebut, yaitu Saparudin, Rinda Yudi, dan Mahadi merupakan oknum PNS yang bertugas di PLBN Nanga Badau.
"Dua tersangka (Saparudin dan Rinda Yudi) sudah ditahan di Rutan Putussibau, dan satu tersangka (Mahadi oknum PNS) dikenakan tahanan kota karena kondisi kesehatan," ujar Kepala Bea Cukai Badau, I Putu Alit kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).
Baca: Pemkab Sintang Butuh Waktu 7 Tahun Bebaskan Lahan Rencana Markas Skadron Helikopter AD
Baca: Bincang Bersama Itha Saleem Bertema 1.111 Wirausaha Baru akan Lahir di Kalimantan Barat
Baca: Jelang Imlek Harga 3 Komoditas Sembako Naik, Ayam Potong Rp 45 Ribu Per Kilo
Sementara itu penyidik Bea Cukai Pontianak Riduan, pernah menyatakan alasan Mahadi tak bisa ditahan ke Rutan karena yang bersangkutan sakit, dan sesuai dengan surat keterangan kesehatan dari dokter di Badau.
"Kita lihat dulu, apabila kesehatannya sudah kelihatan membaik dan susah normal kembali, bisa jadi akan kami tahan juga ke Rutan Putussibau ini. Demi proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Mulyoko menjelaskan, kedua tersangka yang telah di tahan di rutan Putussibau yaitu Saparudin merupakan Kepala Dusun Betung, Desa Nanga Betung Kecamatan Boyan Tanjung, dan Rinda Yudi pekerjaan sopir merupakan warga Dusun Suka Dana, Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
"Kedua tersangka yang ditahan di Rutan Putussibau itu diserahkan oleh pihak Bea Cukai karena melanggar tindak pidana kepabeanan," ungkapnya.
Baca: Jelang Imlek Harga 3 Komoditas Sembako Naik, Ayam Potong Rp 45 Ribu Per Kilo
Baca: Kampanyekan Peserta Pemilu, Relawan Demokrasi Bisa Dipecat
Baca: Tahun 2018 Kasus Narkoba di Kapuas Hulu Alami Peningkatan, Ini Perbadingan Dari Tahun Sebelumnya
Kasus tersebut adalah tindak pidana kepabeanan melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1), melanggar pasal 102A huruf (a) dan (e) Undang - Undang nomor tahun 2006 tetang perubahan atas Undang - Undang nomor 10 tahun 1995 tetang kepabeanan.
Dimana sebelumnya, dugaan penyeludupan batu antimoni seberat 4,5 ton ilegal itu ditangkap tim gabungan TNI - Polri yang sedang melakukan patroli di jalan tidak resmi perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau Kapuas Hulu Kalimantan Barat pada 28 Nopember 2018 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/seorang-oknum-pns-dipecat_20150420_184948.jpg)