Karolin Kesal Pemerintah Pusat Bebankan Daerah Untuk PPPK
PPPK itu harus ditanggung oleh negara. Itu tanggung jawab pemerintah pusat, tidak usah harus dibebankan kepada daerah
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Tri Pandito Wibowo
Karolin Kesal Pemerintah Pusat Bebankan Daerah Untuk PPPK
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menilai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK membebani pemerintah daerah.
"Jalur Honorer K2 dan PPPK itu harus ditanggung oleh negara. Itu tanggung jawab pemerintah pusat, tidak usah harus dibebankan kepada daerah," kata Karol, Selasa (22/01/2019).
Baca: TERPOPULER - ILC TVOne LIVE Hingga Calon Penumpang WingsAir Ngamuk
Baca: Jadwal Piala Indonesia Hari Ini: Persija Vs Kepri Jaya 757 Live RCTI, Barito Putera vs PSS Sleman
Baca: Shannon Clifton Diperkosa Ayahnya 4 Kali Sehari Selama 8 Tahun, Alami Keguguran Beberapa Kali
Anggota DPR RI du periode ini pun berharap pemerintah pusat tetap bertanggung jawab dalam proses pengangkatan honorer K2 dan PPPK.
“Itu sudah komitmen dari awal dan sudah ada yang diangkat. Kenapa perlakuannya berbeda, kan tidak adil bagi teman-teman K2 yang sudah berjuang bertahun-tahun. Dan bukan salah mereka usianya sudah melampaui,” katanya.
Ketua Pemuda Katolik RI ini pun menerangkan pemda mengalami kesulitan pendanaan untuk pengangkatan PPPK.
Hal ini karena APBD sudah cukup berat karena 10 persen APBD untuk Alokasi Dana Dana Desa (ADD), 5 persen APBD untuk kesehatan, dan 25 persen APBD untuk anggaran infrastruktur.
“Jika kami mengurusi pembiayaan PPPK, mana ada duitnya. Tidak boleh begitu dong, lepas tanggung jawab," bebernya.
Yuk Follow Instagram Tribun Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/karolin-margret-natasa_20180526_101153.jpg)