TRIBUN WIKI
Ini Alamat Pengadilan Agama Sintang Kelas II
Gedung Kantor Pengadilan Agama Sintang Kelas II terletak di Jalan PKP Mujahidin Nomor 14.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Marpina Sindika Wulandari
Ini Alamat Pengadilan Agama Sintang Kelas II
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Gedung Kantor Pengadilan Agama Sintang Kelas II terletak di Jalan PKP Mujahidin Nomor 14, Kelurahan Tanjungpuri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kantor yang ditempati saat ini ialah kantor baru yang diresmikan pada 31 Januari 2017.
Ketua Pengadilan Agama Sintang adalah Rukayah, S.Ag yang merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Sintang.
Baca: Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Agama Sintang Sejalan dengan Visi Pemerintah Daerah
Baca: Komitmen Kuat, Rukayah: Kunci Wujudkan Zona Integritas di Lingkungan Pengadilan Agama Sintang
Tugas Pokok Pengadilan Agama Sintang
Pengadilan Agama Sintang sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
1. Perkawinan
2. Waris
3. Wasiat
4. Hibah
5. Wakaf
6. Zakat
7. Infaq
8. Shadaqah
9. Ekonomi Syariah
(*)