TRIBUN WIKI

Ini Alamat Pengadilan Agama Sintang Kelas II

Gedung Kantor Pengadilan Agama Sintang Kelas II terletak di Jalan PKP Mujahidin Nomor 14.

TRIBUN PONTIANAK/ WAHIDIN
Gedung Kantor Pengadilan Agama Sintang Kelas II di Jalan PKP Mujahidin nomor 14, Kelurahan Tanjungpuri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Selasa (22/1/2019). 

Ini Alamat Pengadilan Agama Sintang Kelas II 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Gedung Kantor Pengadilan Agama Sintang Kelas II terletak di Jalan PKP Mujahidin Nomor 14, Kelurahan Tanjungpuri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Kantor yang ditempati saat ini ialah kantor baru yang diresmikan pada 31 Januari 2017.

Ketua Pengadilan Agama Sintang adalah Rukayah, S.Ag yang merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Sintang. 

Baca: Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Agama Sintang Sejalan dengan Visi Pemerintah Daerah

Baca: Komitmen Kuat, Rukayah: Kunci Wujudkan Zona Integritas di Lingkungan Pengadilan Agama Sintang


Tugas Pokok Pengadilan Agama Sintang

Pengadilan Agama Sintang sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara  tertentu di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: 

1. Perkawinan

2. Waris

3. Wasiat

4. Hibah

5. Wakaf

6. Zakat

7. Infaq

8. Shadaqah

9. Ekonomi Syariah

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved