Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Agama Sintang Sejalan dengan Visi Pemerintah Daerah
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Agama Sintang Kelas II Rukayah, Kepala Pengadilan Negeri Sintang
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Agama Sintang Sejalan dengan Visi Pemerintah Daerah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang melalui Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Bidang Administrasi Umum Marchues Afen menghadiri acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Sintang Kelas II, Senin (21/1/2019) pagi.
Kegiatan ini bertujuan mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) yang dilaksanakan di Aula Pengadilan Agama Sintang Kelas II, Jalan PKP Mujahidin Sintang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Agama Sintang Kelas II Rukayah, Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Kalapas Kelas II B Sintang, perwakilan Polres Sintang, Korem 121/Abw, dan Kodim 1205/Sintang.
Baca: Berduka! PLN Ingatkan Bahaya Kawat Layangan yang Sangkut di Jaringan Listrik
Baca: Detik-detik Evakuasi Korban Kapal Karam di Semitau, Kapuas Hulu
Marcheus Afen mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang sangat menyambut baik dengan adanya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Sintang Kelas II menuju WBK dan WBBM.
Terlebih Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan Visi Pembangunan untuk membangun Sintang dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
"Salah satu prinsip dalam tata kelola yang baik adalah akuntabilitas. Prinsip ini menuntut adanya pertanggungjawaban yang jelas dan akurat kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan oleh perangkat daerah maupun lembaga lain yang mendapat alokasi APBN dan APBD," ujar Marchues Afen.
Menurutnya hal ini untuk mensukseskan reformasi birokrasi yang merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan pendataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik efektif dan efisien.
"Dengan pencanangan ini kami berharap Pengadilan Agama Sintang Kelas II dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional," terangnya.
Pencanangan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dalam melayani di lingkungan instansi pemerintah.