Sindikat Sabu Mahasiswa
Liburan Semester, AS Malah Dicokok Karena Terlibat Narkoba, Polisi Beberkan Fakta
Yang bersangkutan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pontianak saat ini sedang libur semester, pulang kampung. Setelah kita lakukan pemeriksaan
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rihard Nelson Silaban
Liburan Semester, AS Malah Dicokok Karena Terlibat Narkoba, Polisi Beberkan Fakta
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Liburan semester AS sementara ini harus berakhir pahit.
Bukan karena nasib sial, tapi AS justru mengisi liburannya dengan perilaku yang bisa membawanya berurusan dengan aparat kepolisian.
Terbukti, Aparat Kepolisian Resort Sintang menangkap AS (23) di kediamannya di Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Sungai Ana, Kabupaten Sintang, Senin (21/1/2019) siang.
Baca: Harga Rumah Subsidi Naik di Februari, Pemerintah Pastikan Hanya Berlaku di 2019
Baca: Menangkan Prabowo Sandi di Sebut Boyman Tingkat Elektabilitas PAN
Baca: Demokrat Kalbar Solid Ikut Kebijakan SBY di Pilpres
Baca: Dinkes Matangkan Persiapan Sebelum Rumah Sakit Pratama Sambas Beroperasi
AS rupanya pengguna narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan menyampaikan bahwa AS berstatus mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Pontianak.
"Yang bersangkutan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pontianak saat ini sedang libur semester, pulang kampung. Setelah kita lakukan pemeriksaan, dia mengaku sudah satu tahun makai," ujarnya, Senin (21/1/2019) siang.
Sementara itu, AS (23) saat diwawancarai menyampaikan bahwa dirinya sudah satu tahun menggunakan barang haram tersebut.
"Sudah makai setahun cuman saya bukan pemakai aktif. Kalau ada uang, saya pengen pakai, saya beli," kata AS kepada Tribunpontianak.co.id.
"Kalau nggak ada uang nggak beli. Biasa beli paketan 200-300, tergantung uangnya," tambahnya.
Meskipun berstatus sebagai mahasiswa, AS mengaku membeli sabu tidak hanya mengandalkan uang dari orangtua, namun juga punya pemasukan sendiri.
Baca: PKS Massivkan Kampanye Prabowo-Sandi
Baca: Bimtek Relawan Demokrasi, KPU Kayong Utara Berencana Hadirkan Komisioner KPU Kalbar
Baca: Menangkan Prabowo-Sandi, Suriansyah Bakal Rebut Kantong Suara Jokowi
Baca: Tak Sampai Rp 80 Juta, Terungkap Tarif Sekali Kencan dengan Vanessa Angel
"Saya juga ada pemasukan sendiri, makainya pas di sini aja, kalau di rumah tengah malam saya makai. Saya sangat menyesal. Saya minta maaf dengan orang tua saya ada dalam hati sendiri," tukasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan pemain seorang oknum mahasiswa.
Polisi menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba
Pelaku berinisial AS, FE, dan MS dari dua TKP di awal tahun 2019.
AS diketahui masih berstatus mahasiswa aktif
Pelaku ditangkap dalam satu penggerebekan di kediamannya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa AS sering membawa narkotika jenis sabu-sabu.
"Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, setelah penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya," ujar Iptu Aris.
Baca: Dinikahi Pria Magelang, Begini Jadinya Polly Alexandria Nanam Padi ke Sawah, Sampai Kecebur!
Baca: Diakui Tingkat Nasional, Ini Sejarah Batu Berlukis di Sukadana Kayong Utara
Baca: Jadwal Liga Champion: Jadwal Babak 16 Besar Liga Champions Mulai 12 Februari, Siaran Langsung RCTI
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah AS dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
AS langsung digelandang ke Polres Sintang.
Adapun barang bukti yang didapat ialah dompet berisi satu klip berisi sabu-sabu berat brutto 0.50 gram
Empat klip kosong, kemudian satu unit HP yang terpasang kartu SIM.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap AS ternyata diakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdapat dari FE," jelasnya.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sintang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan FE.
Setelah mendapatkan informasi atas keberadaan terlapor, tim Opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap FE di rumah terlapor MS di Jalan YC Oevang Oeray, Sabtu (19/1/2019) pukul 01.00 WIB.
FE dan MS sendiri diketahui sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan RT dan menemukan barang bukti. Kemudian Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres sintang guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Dari penangkapan keduanya, didapatkan barang bukti dua klip sabu-sabu berat brutto 10.26 gram, timbangan digital, 17 klip transparan kosong, satu buah sendok sabu-sabu, dan kaca fanbo.
Sebelum kasus ini, Satnarkoba Polres Sintang juga telah berhasil menangkap lima orang tersangka pengedar narkoba yang merupakan satu jaringan.
Baca: Raffi Ahmad Curhat Hatinya Kosong, Artis Arie Untung Terkejut Lihat Raffi Ahmad Ketakutan
Amankan Sabu 4,45 Kg
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya.
Sebanyak 450 gram sabu berhasil diamankan jajaran BNNK Kalbar.
Tak hanya itu, BNNK bahkan berhasil mengungkap sabu lebih besar lagi.
BNNK mengamankan sabu seberat 4 Kg.
Kepala BNN Prov Kalbar Brigjen Pol Suyatmo membenarkan pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran BNN Prov Kalbar.
Dalam pengungkapan ini ada dua pelaku tindak pidana narkotika. (*)