Pemilu 2019
KPU Kukuh Tak Masukkan Namanya Pada DCT DPD Dapil Kalbar, Ini Jawaban OSO
ika tidak, KPU tetap tidak memasukan nama OSO dalam DCT. OSO seolah tidak peduli dengan batas waktu itu."Ya biar saja tanggalnya
Langkah ini diambil meskipun Bawaslu melalui putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi memerintahkan KPU untuk memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura itu ke DCT.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.
Baca: Suharso Harapkan RSUD Kubu Raya Mampu Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pesisir
Baca: 434 Postingan Vanessa Angel di Instagram Jadi Sorotan, Suka Pamer Foto Seksi Sambil Berendam
Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, OSO harus tetap mundur jika ingin dimasukan ke daftar calon anggota berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
OSO diberi waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga 22 Januari 2019. (*)