Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Libatkan Banyak Ahli Termasuk MUI

Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Libatkan Banyak Ahli Dalam Penyidikan Termasuk MUI

Editor: Mirna Tribun
KOLASETRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Libatkan Banyak Ahli Termasuk MUI 

Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Libatkan Banyak Ahli Dalam Penyidikan Termasuk MUI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Libatkan Banyak Ahli Dalam Penyidikan Termasuk MUI.

Rabu (16/1/2019), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan Vanessa Angel menjadi tersangka Prostitusi Online.

Baca: Vanessa Angel Ditetapkan Jadi tersangka, Polisi Temukan Bukti Kuat

Baca: Polisi Beberkan Fakta Baru, Vanessa Angel Pernah Layani Mucikarinya, Astaga!

Baca: Foto Telanjang Vanessa Angel di Kamar Mandi Beredar, Penyebarnya Diduga Artis

Vanessa Angel tertangkap tengah melayani laki-laki hidung belang pada Sabtu (5/1/2019) silam di salah satu kamar hotel di Surabaya.

Penangkapannya disertai berbagai barang bukti yang menegaskan bahwa Vanessa yang saat itu berstatus menjadi saksi korban ditangkap.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, lengkap dengan wajib lapor yang harus dipenuhi Vanessa yakni satu minggu sekali ke Polda Jatim, akhirnya ditetapkanlah Vanessa sebagai tersangka.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).

Sebelum Vanessa, dua mucikarinya, ES dan T lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memfasilitasi Vanessa dan kliennya.

Senin (14/1/2019) lalu, Vanessa mengaku akan menyerahkan seluruh penyidikan pada pihak kepolisian.

"Ya tadi saya sudah diperiksa, selebihnya saya serahkan ke penyidik dan saya selebihnya serahkan ke tim kuasa hukum saya, makasih" kata Vanessa Angel dikutip dari tayangan CNN, (14/1/2019).

Baca: LIVE STREAMING Kompas TV: Debat Perdana Pilpres 2019, Fahri Berharap Tak Seperti Cerdas Cermat

Baca: Polisi Beberkan Kronologis Motor Roda Tiga Terbakar di Jalan HR A Rahman

Baca: Posting Fotonya 12 Tahun Lalu, Lucinta Luna Buka Rahasia 8 Pria Yang Pernah Pacarinya

Baca: HASIL & Jadwal Copa del Rey - Tim Pendatang Baru Permalukan Real Madrid dan Atletico

Ditetapkannya Vanessa sebagai tersangka ini karena Vanessa dinilai melanggar berbagai aspek dan terdapat barang bukti yang kuat.

Vanessa sempat melakukan pemeriksaan dan penyidikan kembali di Polda Jatim pada Senin (14/1/2019) lalu selama 9 jam.

Polisi pun akhirnya berhasil mendapatkan fakta baru sekaligus bukti valid yang bisa menjerat Vanessa Angel.

Penetapan ini juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi ahli seperti ahi pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli dari MUI serta Kementerian Agama.

"Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana , ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," tambah Luki.

Beralihnya status Vanessa Angel dari saksi korban menjadi tersangka ini pun sudah pernah diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim.

Frans Barung Mangera menjelaskan faktor yang memberatkan, yakni Vanessa terlibat aktif dalam kegiatan itu.

Frans mengungkapkan kalau ada bukti-bukti Vanessa mengunggah foto dirinya yang tak sesuai etika secara aktif dan melakukannya berulang kali.

Vanessa juga melakukan chatting atau berkirim pesan-pesan yang 'nakal', tak sesuai etika dan kesusilaan pada beberapa pria.

Melansir dari TribunWow yang mengutip dari YouTube Official iNews, Selasa (15/1/2019), Frans Barung menuturkan pihaknya memiliki bukti yang bisa memungkinkan menjerat Vanessa Angel dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"(Mengenai) Pasal 27 ayat 1 ada beberapa hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik yang dilakukan by chatting, kemudian melakukan upload-nya di media sosial yang melanggar kesusilaan," ujar Frans Barung.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli IT kemudian ahli bahasa dan ahli kekriminologi, dan tiga ahli itu menyatakan bahwa disampaikan dalam melakukan chatting dan di upload itu melanggar keasusilaan," jelasnya.

Frans juga mengatakan chatting Vanessa dengan mucikari menjerumus ke hal yang berbau porno.

"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.

Lanjutnya, Frans mengungkapkan transaksi itu bukan hanya mucikari yang mengendalikan, namun juga Vanessa.

"Lebih dalam lagi, bukan germo yang mengendalikan tapi pengendaliannya langsung dilakukan secara otomatis dilakukan secara penting adalah VA tadi."

Senin (14/1/2019) lalu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera sudah menjelaskan bisa saja Vanessa Angel menjadi tersangka.

Vanessa Angel melakukan transaksi sebanyak 9 kali itu difasilitasi oleh 6 mucikari yang menjadi perantaranya.

Berdasarkan pemeriksaan digital forensik pula Vanessa Angel diduga kuat terlibat bisnis prostitusi online tersebut.

"Bahwa tercatat sudah ada 9 kali transaksi dana maupun didukung dari BAP bahwa VA (Vanessa Angel) terlibat daripada bisnis prostitusi online," kata Kombes Akhmad Yusep Gunawan.

Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan peran Vanessa Angel dalam bisnis prostitusi online tidak hanya sekedar 'penjual jasa'.

Vanessa Angel juga diduga sebagai 'penyedia' bisnis prostitusi online yang melibatkan namanya.

"Artinya peran VA (Vanessa Angel) dalam kasus prostitusi online ini sebagai penyedia daripada yang melakukan prostitusi," katanya.

Sumber: Nakita
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved