Tangkapan 4500 Ikan Arwana Akan Dilepas Liarkan di Papua

Kasus penyelendupan 4500 ikan Arwana yang berhasil digagalkan pada 12 Januari lalu di Entikong

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRY JULIANSYAH
Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pontianak, Miharjo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Kasus penyelendupan 4500 ikan Arwana yang berhasil digagalkan pada 12 Januari lalu di Entikong, menurut Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pontianak, Miharjo akan segera di lepas liarkan.

Namun saat ini diakuinya ikan tersebut masih dalam pengawasan tim penyidik.

"Saat ini ikannya di instalasi pihak ke tiga di ajukan ke pengadilan negeri untuk penetapan agar bisa di lepas liarkan," ujarnya, kamis (17/1)

Hanya saja menurutnya ikan arwana tersebut tidak dapat di lepaskan di Kalimantan barat. Sehingga nantinya ikan tersebut akan di kembalikan ke habitat aslinya.

Baca: Warga Siantan Harap Pemerintah Segera Bangun Jembatan Sungai Selamat Sebelum Jatuh Korban

Baca: Dewan Dukung Langkah Polsek Entikong Ungkap Kasus Perjudian

Baca: Calon Rektor Periode 2019-2023, Eddy Suratman: Untan Menuju Perguruan Tinggi Badan Hukum

"Lepas liarnya tidak bisa disini, hanya bisa dikembalikan ke Papua, karena jika dilpaskab disini takutnya mengganggu ekosistem spesies arwana disini," tuturnya.

Nantinya pelepas liaran tersebut menurutnya akan dihadiri oleh menteri perikanan di Papua.

"Ini akan kita kawal dan ibu menteri akan ikut rencananya, kita masih menunggu putusan pengadilan. Kemungkinan jika tidak ada halangan seminggu kemudian ikannya bisa kita bawa ke Papua," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved