Pemilu 2019
Deadline KPU untuk OSO!, Mundur Sebagai Ketum Hanura atau Tak Jadi Calon DPD
Prinsipnya tetap sama keputusan kami kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu
Deadline KPU untuk OSO!, Mundur Sebagai Ketum Hanura atau Tak Jadi Calon DPD
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polemik pencalonan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) nampaknya segera menemui titik akhir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini bersikukuh bahwa OSO harus mundur dari Ketua Umum Partai Hanura.
Jika tidak, maka KPU tidak ada memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pileg 2019 ini.
KPU bahkan memberikan waktu (deadline) tak lebih dari sepekan.
Seperti diketahui, KPU memutuskan untuk tetap tak memasukkan nama OSO ke dalam DCT calon anggota DPD Pemilu 2019.
Baca: Rutan Kelas II B Mempawah Laksanakan Rekam Cetak KTP-el Bagi Warga Binaan
Baca: Tiga Lokasi Kebun Sawit PT Djarum Dipagar, Polisi Lakukan Ini
Baca: Kelurahan Siantan Tengah Gelar Musrenbang
Baca: MTQ ke 28 Putussibau Utara, Ini Komentar LPTQ
Langkah KPU ini tetap bertahan pada keputusan sebelumnya, OSO tak ditetapkan sebagai calon anggota DPD karena dianggap tak memenuhi syarat pengunduran diri dari partai politik.
Sikap KPU berbeda dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi yang memerintahkan KPU memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura itu ke DCT.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, OSO harus mundur dari Hanura jika ingin dimasukkan dalam DCT.
"Prinsipnya tetap sama keputusan kami kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
KPU memberi waktu OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga 22 Januari 2019.
Jika yang bersangkutan mau mundur dari jabatan ketua umum, maka KPU akan mencantumkan nama OSO ke surat suara pemilu.
Ilham mengatakan, dalam mengambil sikap, KPU mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Baca: Pengamat Nilai Keputusan KPU Tak Masukan OSO Dalam DCT DPD RI Membanggakan Publik
Baca: Hanura Kalbar Ancam Duduki KPU, Buntut OSO Tak Masuk DCT DPD RI
Baca: Yusril Bekali Capres Jokowi Cara Menjawab Soal Kasus Novel Baswedan
Konstitusi, kata dia, dijadikan pedoman oleh pihaknya dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Kami juga masih menghormati putusan konstitusi," ujar Ilham.
Sikap KPU tersebut dituangkan ke dalam surat yang kemudian dikirimkan ke Bawaslu dan pihak Oesman Sapta hari ini.
"Hari ini dikirimkan, semangat kita berpedoman kepada putusan MK kita memberikan kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.
Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.
Baca: Bupati Paolus Hadi Inginkan Sanggau Permai Dimaksimalkan Jadi Pusat Olahraga
Baca: Jelang Debat Pilpres Perdana Hari ini, Viryan Sebut Ada Tiga Hoaks
Baca: Bangun Jalan dan Jembatan Akses ke Pancur Aji, Pemkab Sanggau Gelontorkan Belasan Miliar
OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018). Surat ini dijadikan syarat pencalonan diri yang bersangkutan sebagai anggota DPD Pemilu 2019.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri.
Oleh karena itu, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Atas keputusan tersebut, pelapor menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. (*)
Artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul KPU Tetap Tak Masukkan Nama OSO dalam Daftar Calon Anggota DPD