Temuan Mayat Mr X
BREAKING NEWS - Warga Singkawang Heboh Temuan Mayat Mr X Mengapung
berdasarkan video yang beredar di media sosial, warga tampak memadati parit tempat Mr X ditemukan
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Rihard Nelson Silaban
BREAKING NEWS - Warga Singkawang Heboh Temuan Mayat Mr X Mengapung
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Masyarakat Kota Singkawang dihebohkan dengan penemuan mayat di Jalan Kalimantan, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (17/1/2019).
Saat ditemukan mayat dalam posisi miring mengapung di selokan.
Mayat tersebut mengenakan pakaian kaos merah dengan celana jins pendek.
Sementara itu, berdasarkan video yang beredar di media sosial, warga tampak memadati parit tempat Mr X ditemukan.
Baca: Tunggakan Hingga Rp31 Miliar, Herman Hofi Minta Pemerintah Evaluasi Manajemen PDAM
Baca: Blusukan Ke Dusun Muan, Yeremias Marsilinus Serap Aspirasi Masyarakat
Baca: Bupati Citra Hadiri Ramah Tamah Bersama Kapolda Kalbar
Baca: Simak Alasan Wakapolres Sekadau Anggap Berjodoh dengan Kalimantan
Dalam video tersebut tidak tampak kepala Mr X.
Hal itu dikarenakan pekatnya aliran parit yang berwana hitam.
Mayat Mr x yang mengapung hanya menampakkan kaki kanan dan tangan kanan.
Mayat yang belum diketahui identitasnya itu, telah dibawa pihak kepolisian.
Garis polisi juga sudah terpasang.
Baca: Deadline KPU untuk OSO!, Mundur Sebagai Ketum Hanura atau Tak Jadi Calon DPD
Baca: Jadi tujuan Wisata di Kalbar, Dopong Harap Pemprov Kalbar Perbaiki Jalan Rusak di Singkawang
Baca: Bong Ci Nen Sebut Jalan Provinsi di Singkawang Belum Masuk Prioritas APBD 2019
Baca: Kondisi Jalan Rusak di Nyarumkop Singkawang, Memprihatinkan
Heboh Sepekan
Kota Singkawang dalam sepekan teakhir juga sempat dihebohkan terkait kasus caleg DPRD Kota Singkawang yang terjerat pelanggaran.
Bawaslu Kota Singkawang melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Kejaksaan.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakumdu melakukan pendalaman dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seorang caleg DPRD Kota Singkawang.
“Dugaan pelanggarannya pasal 280 ayat 1 huruf J, kemudian ancaman pidananya pasal 523 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Kemudian dilakukan klarifikasi, dari hasil klarifikasi dan kajian kita di sentra gakumdu, naiklan pada pembahasan kedua," kata Zulita Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Rabu (16/01/2019).
"Yang kesimpulannya memenuhi dugaan tindak pidana pemilu. Ancaman pidananya kurungan penjara dua tahun dan denda Rp. 24 Juta,” kata Zulita.
“Setelah proses penyidikan berjalan, kemudian kita lanjut pada pembahasan tahap ketiga. Kita lakukan pemberkasan dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Sudah P21 tanggal 14 Januari kemarin,” lanjutnya.
Baca: Polsek Belitang Ajak Pelajar Cegah Aliran Radikalisme
Baca: Pelatih Kancil BBK Beri Instruksi Jelang Berlaga di GOR Pangsuma
Baca: Manajer Pegasus : 3 Poin Untuk Masyarakat Sambas
Zulita menyebutkan, jika caleg yang bersaing untuk memperebutkan satu kursi di DPRD Kota Singkawang itu diduga telah menjanjikan barang atau materi yang tertuang dalam sebuah surat perjanjian.
“Masalah ini terjadi pada bulan November lalu. Informasinya kami dapat dari panitia pengawas kecataman Singkawang Utara. Materinya dalam bentuk screenshot surat perjanjian yang ditandatangani bermaterai. Iya oleh caleg bersangkutan,” tukasnya.
Ketua DPD Hanura Kalbar, Suyanto Tanjung menyesalkan adanya satu diantara calegnya yang terkena pidana pemilu di Kota Singkawang.
Walaupun begitu, ia menerangkan jika pihaknya akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum terhadap calegnya.
“Pasti saya akan berikan pendampingan dan bantuan hukum terhadap caleg-caleg kita,” kata Suyanto, Rabu (16/1/2019).
Sebelumnya, Suyanto mengaku heran atas apa yang terjadi dan menimpa caleg Hanura di kota Singkawang.
Karena dinilainya apa yang dilakukan oleh caleg tersebut adalah hal yang wajar.
Sebagai seorang caleg, lanjutnya, tentu perlu melakukan upaya untuk menyakinkan masyarakat, satu diantaranya melalui kontrak politik.
“Itukan kontrak politik jika dia terpilih. Kenapa tidak boleh. Inikan juga menguatkan masyarakat bukan calegnya. Ini kan buat janji, kalau saya terpilih saya akan buat ini, ini, ini. Ada dasar bagi masyarakat untuk menagih janji, nantinya, sebagai seorang caleg yang baru nyalon, tentu dia tidak punya bukti karena baru nyalon. Jadi saya rasa tidak ada masalah, dia hanya berjanji,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, mestinya pengawas pemilu memahami dan dapat membedakan antara memberikan janji dengan memberikan uang atau materi secara langsung.
Karena menurutnya dua hal yang berbeda.
“Kalau memberikan uang itu transaksional memberi langsung. Tapi kalo janji, inikan belum dilakukan dan ini yang dibutuhkan masyarakat perlu secara tertulis,” jelasnya.
Kendati demikian, DPD Hanura Provinsi Kalbar akan mendalami kembali masalah ini.
Sehingga, langkah yang akan diambil untuk membantu calegnya itu bisa sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
“Kita akan dalami kembali masalah ini, sampai terakhir nanti dimana. Kita akan tetap melawan. Saya akan baca dulu apa yang dijanjikan oleh caleg kita ini,” tukasnya. (*)