Pemilu 2019
Deadline KPU untuk OSO!, Mundur Sebagai Ketum Hanura atau Tak Jadi Calon DPD
Prinsipnya tetap sama keputusan kami kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu
Deadline KPU untuk OSO!, Mundur Sebagai Ketum Hanura atau Tak Jadi Calon DPD
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polemik pencalonan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) nampaknya segera menemui titik akhir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini bersikukuh bahwa OSO harus mundur dari Ketua Umum Partai Hanura.
Jika tidak, maka KPU tidak ada memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pileg 2019 ini.
KPU bahkan memberikan waktu (deadline) tak lebih dari sepekan.
Seperti diketahui, KPU memutuskan untuk tetap tak memasukkan nama OSO ke dalam DCT calon anggota DPD Pemilu 2019.
Baca: Rutan Kelas II B Mempawah Laksanakan Rekam Cetak KTP-el Bagi Warga Binaan
Baca: Tiga Lokasi Kebun Sawit PT Djarum Dipagar, Polisi Lakukan Ini
Baca: Kelurahan Siantan Tengah Gelar Musrenbang
Baca: MTQ ke 28 Putussibau Utara, Ini Komentar LPTQ
Langkah KPU ini tetap bertahan pada keputusan sebelumnya, OSO tak ditetapkan sebagai calon anggota DPD karena dianggap tak memenuhi syarat pengunduran diri dari partai politik.
Sikap KPU berbeda dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi yang memerintahkan KPU memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura itu ke DCT.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, OSO harus mundur dari Hanura jika ingin dimasukkan dalam DCT.
"Prinsipnya tetap sama keputusan kami kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
KPU memberi waktu OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga 22 Januari 2019.
Jika yang bersangkutan mau mundur dari jabatan ketua umum, maka KPU akan mencantumkan nama OSO ke surat suara pemilu.
Ilham mengatakan, dalam mengambil sikap, KPU mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Baca: Pengamat Nilai Keputusan KPU Tak Masukan OSO Dalam DCT DPD RI Membanggakan Publik
Baca: Hanura Kalbar Ancam Duduki KPU, Buntut OSO Tak Masuk DCT DPD RI
Baca: Yusril Bekali Capres Jokowi Cara Menjawab Soal Kasus Novel Baswedan
Konstitusi, kata dia, dijadikan pedoman oleh pihaknya dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Kami juga masih menghormati putusan konstitusi," ujar Ilham.