Temuan Mayat Mr X

BREAKING NEWS - Warga Singkawang Heboh Temuan Mayat Mr X Mengapung

berdasarkan video yang beredar di media sosial, warga tampak memadati parit tempat Mr X ditemukan

TRIBUN PONTIANAK
Polisi tunjukkan mayat Mr X yang mengapung di parit di Jalan Kalimantan, Kamis (17/1/2019) 

“Dugaan pelanggarannya pasal 280 ayat 1 huruf J, kemudian ancaman pidananya pasal 523 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Kemudian dilakukan klarifikasi, dari hasil klarifikasi dan kajian kita di sentra gakumdu, naiklan pada pembahasan kedua," kata Zulita Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Rabu (16/01/2019).

"Yang kesimpulannya memenuhi dugaan tindak pidana pemilu. Ancaman pidananya kurungan penjara dua tahun dan denda Rp. 24 Juta,” kata Zulita.

“Setelah proses penyidikan berjalan, kemudian kita lanjut pada pembahasan tahap ketiga. Kita lakukan pemberkasan dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Sudah P21 tanggal 14 Januari kemarin,” lanjutnya.

Baca: Polsek Belitang Ajak Pelajar Cegah Aliran Radikalisme

Baca: Pelatih Kancil BBK Beri Instruksi Jelang Berlaga di GOR Pangsuma

Baca: Manajer Pegasus : 3 Poin Untuk Masyarakat Sambas

Zulita menyebutkan, jika caleg yang bersaing untuk memperebutkan satu kursi di DPRD Kota Singkawang itu diduga telah menjanjikan barang atau materi yang tertuang dalam sebuah surat perjanjian.

“Masalah ini terjadi pada bulan November lalu. Informasinya kami dapat dari panitia pengawas kecataman Singkawang Utara. Materinya dalam bentuk screenshot surat perjanjian yang ditandatangani bermaterai. Iya oleh caleg bersangkutan,” tukasnya. 

Ketua DPD Hanura Kalbar, Suyanto Tanjung menyesalkan adanya satu diantara calegnya yang terkena pidana pemilu di Kota Singkawang.

Walaupun begitu, ia menerangkan jika pihaknya akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum terhadap calegnya.

“Pasti saya akan berikan pendampingan dan bantuan hukum terhadap caleg-caleg kita,” kata Suyanto, Rabu (16/1/2019).

Sebelumnya, Suyanto mengaku heran atas apa yang terjadi dan menimpa caleg Hanura di kota Singkawang.

Karena dinilainya apa yang dilakukan oleh caleg tersebut adalah hal yang wajar.

Sebagai seorang caleg, lanjutnya, tentu perlu melakukan upaya untuk menyakinkan masyarakat, satu diantaranya melalui kontrak politik.

“Itukan kontrak politik jika dia terpilih. Kenapa tidak boleh. Inikan juga menguatkan masyarakat bukan calegnya. Ini kan buat janji, kalau saya terpilih saya akan buat ini, ini, ini. Ada dasar bagi masyarakat untuk menagih janji, nantinya, sebagai seorang caleg yang baru nyalon, tentu dia tidak punya bukti karena baru nyalon. Jadi saya rasa tidak ada masalah, dia hanya berjanji,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, mestinya pengawas pemilu memahami dan dapat membedakan antara memberikan janji dengan memberikan uang atau materi secara langsung.

Karena menurutnya dua hal yang berbeda.

“Kalau memberikan uang itu transaksional memberi langsung. Tapi kalo janji, inikan belum dilakukan dan ini yang dibutuhkan masyarakat perlu secara tertulis,” jelasnya.

Kendati demikian, DPD Hanura Provinsi Kalbar akan mendalami kembali masalah ini.

Sehingga, langkah yang akan diambil untuk membantu calegnya itu bisa sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.

“Kita akan dalami kembali masalah ini, sampai terakhir nanti dimana. Kita akan tetap melawan. Saya akan baca dulu apa yang dijanjikan oleh caleg kita ini,” tukasnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved