Midji Warning Kepala SKPD, Empat Bulan Musti Benahi Layanan Publik

“Kepala SKPD harus peduli terhadap pelayanan publik. Kalau tidak bisa berikan hasil baik, ya kenapa kita pertahankan? Berarti ndak bisa kerja.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji saat diwawancarai awak media usai pelantikan anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat masa jabatan 2018-2022 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (10/1/2019). 

Raihan zona hijau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kalbar harus ditiru oleh seluruh SKPD di Kalbar. Padahal, layanannya terbilang banyak yakni 22 jenis layanan.

Midji juga imbau SKPD lingkungan Pemprov Kalbar tidak malu mencontoh langkah-langkah yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Pontianak.

“Kalau di DPMTTK PTSP Kota Pontianak ada aplikasinya. Itu sudah ada dan rinci. Kita tinggal buka aja itu. Misalnya, kalau mau urus izin tinggal pilih dan registrasi. Kita juga bisa lacak proses izinnya sudah sampai mana. Persyaratan izin yang harus dilengkapi juga ada. Berapa lama prosesnya, retribusinya berapa dan lain-lain bisa mudah diakses via online. Ada barcode-nya dan cetak sendiri,” paparnya.

“Kalau masalah perizinan, ke depan tidak boleh lagi ada di SKPD. Nanti, semua perizinan harus terintegrasi di DPMPTSP Kalbar. Saya minta masyrakat ikut awasi. Semua proses pelayanan publik harus cepat,” tandasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved