Midji Minta Perbaiki SOP Pelayanan, Jika Kepala SKPD Tak Jalankan Ini Yang Akan Diambil  

Seyogyanya, Kepala SKPD sebagai pimpinan komando masing-masing dapat sadari bahwa semua yang dikerjakan oleh SKPD ditujukan kepada masyarakat.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Gubernur Kalbar H Sutarmidji. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat perbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan publik.

Menurut dia, SOP yang ada harus dibenahi dan dibuat secara transparan untuk setiap produk-produk layanan publik.

Baca: VIDEO DRONE - Kawasan Waterfront Dipenuhi Sampah 

Baca: Utamakan Kualitas, Panitia CGM Singkawang Lebih Selektif Pilih Peserta Tatung

Baca: Raja Pulsa Kaget 2 Ribu Tiket VIP Cap Go Meh Singkawang Habis Terjual Dalam Sepekan

“Standar layanannya apa? Tarifnya apa? Itu harus dipampangkan disitu. Berapa lama waktu melayani? Syaratnya apa? Semua itu harus sudah ada di seluruh SKPD,” ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Minggu (13/1/2019).

Ia mengingatkan kinerja SKPD dinilai berdasarkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan.

Seyogyanya, Kepala SKPD sebagai pimpinan komando masing-masing dapat sadari bahwa semua yang dikerjakan oleh SKPD ditujukan kepada masyarakat.

“Kepala SKPD harus peduli terhadap pelayanan publik. Kalau tidak bisa berikan hasil baik, ya kenapa kita pertahankan? Berarti ndak bisa kerja. Kalau tak bisa kerja, masa harus pertahankan. Kita cari yang baru. Kita open bidding (lelang jabatan_red),” terangnya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu menegaskan kepatuhan standar pelayanan publik menjadi satu diantara poin penilaian kinerja Kepala SKPD.

Pemprov Kalbar, terang dia, akan bekerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalbar untuk menilai pelayanan publik di seluruh SKPD maupun badan di lingkungan Pemprov Kalbar. Termasuk Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, sebab masih ada tiga kabupaten belum dinilai oleh Ombudsman.

“Sekarang kan baru 10 SKPD yang dinilai. Ke depan, saya mau minta nilai semua. Sebab, itu menjadi bagian dari evaluasi kinerja Kepala SKDP selama dua tahun. Aturan menyebutkan ketika sudah 2 tahun menjabat, maka perlu dievaluasi,” jelasnya.

Untuk menilai pelayanan publik, ia percayakan sepenuhnya kepada Ombudsman Kalbar sebagai lembaga independen. Pihaknya tidak mau membentuk tim evaluasi khusus guna cegah opini publik.

“Soalnya kalau kita bentuk tim, nanti ada yang bilang subyektif. Saya minta Ombudsman saja yang nilai. Saya mau standarnya harus di atas 95,” imbuhnya.

Midji beri tenggat waktu perbaikan selama empat bulan bagi 10 SKPD yang telah menjadi obyek penilaian Ombusdman pada Mei-Juni 2018 lalu. Ia ingin nilai zona merah dan kuning bisa terdongkrak jadi hijau.

“Saya mau hijau semua. Saya beri waktu empat sampai enam bulan. Menurut saya, satu bulan bisa lah di atas 80. Ini hal ringan aja, bukan hal berat kok,” imbuhnya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) misalnya, perbaikan harus dilakukan pada rekomendasi teknis izin penggunaan pengusahaan air permukaan termasuk rekomendasi lainnya yang jadi poin-poin merah penilaian Ombudsman.

“Apa sih susahnya buat ini. Satu jam bisa selesai. Bahkan kalau mau, 5 menitpun bisa selesai. Yang kayak-kayak gini kalau diseriusi ndak sulit kok,” pintanya.

Raihan zona hijau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kalbar harus ditiru oleh seluruh SKPD di Kalbar. Padahal, layanannya terbilang banyak yakni 22 jenis layanan.

Midji juga imbau SKPD lingkungan Pemprov Kalbar tidak malu mencontoh langkah-langkah yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Pontianak.

“Kalau di DPMTTK PTSP Kota Pontianak ada aplikasinya. Itu sudah ada dan rinci. Kita tinggal buka aja itu. Misalnya, kalau mau urus izin tinggal pilih dan registrasi. Kita juga bisa lacak proses izinnya sudah sampai mana. Persyaratan izin yang harus dilengkapi juga ada. Berapa lama prosesnya, retribusinya berapa dan lain-lain bisa mudah diakses via online. Ada barcode-nya dan cetak sendiri,” paparnya.

“Kalau masalah perizinan, ke depan tidak boleh lagi ada di SKPD. Nanti, semua perizinan harus terintegrasi di DPMPTSP Kalbar. Saya minta masyrakat ikut awasi. Semua proses pelayanan publik harus cepat,” tandasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved