RSJ Sungai Bangkong
BREAKING NEWS - Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong Mendadak Ramai, Ini Pengakuan Vira
Jadi semua PNS dari semua daerah datang dan antre untuk membuat surat tersebut sehingga antrean membludak
Syarat Pemberkasan
Sebelumnya, Gubernur Sutarmidji telah mengumumkan daftar CPNS yang lulus disini.
Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 Nomor K26-30/B6600/XII/18.01 tanggal 29 Desember 2018 Perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 652/BKD/2018 tentang Peserta yang Lulus Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018, dapat diumumkan hal-hal sebagai berikut
A. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
B. Keterangan pada kode peserta yang tercantum pada Lampiran Pengumuman
yakni :
1. P1 : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No. 37 Tahun 2018;
2. P2 : Lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No. 61 Tahun 2018;
3. L : Lulus Seleksi CPNS;
4. L-1 : Lulus Seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
5. L-2 : Lulus Seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
6. TL : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
7. TH : Tidak Hadir;
8. TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
9. SP : Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti/Kemenag;