Tersandung Kasus Narkoba, Oknum PNS dan Honorer Sekadau Ditangkap Polisi
penangkapan dilakukan terlebih dahulu terhadap honorer berinisial WD (25) dan dilakukan pengembangan lagi, dan berhasil oknum ASN berinisial F (35).
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sekadau diringkus oleh Sat Resbarkoba usai terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Sat Resnarkoba Polres Sekadau juga meringkus seorang honorer yang juga bekerja di lingkungan Pemkab Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, mengatakan penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (9/1) sekitar pukul 21:00 WIB.
Baca: Ketua Persit KCK Daerah XII Tanjungpura Kunjungan Kerja ke Persit Cabang XLVII Kodim 1203/Ketapang
Menurut dia, penangkapan dilakukan terlebih dahulu terhadap honorer berinisial WD (25) dan dilakukan pengembangan lagi, dan berhasil oknum ASN berinisial F (35).
"Iya benar, 2 orang yang ditangkap satu oknum ASN satunya oknum honorer. Mereka diringkus karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu," ujar Anggon, Kamis (10/1).
Baca: Dukung Program Membaca Kitab Suci Sebelum Belajar, Eko: Program Ini harus Dikawal Bersama
Penangkapan dilakukan di 2 TKP berbeda, pertama di Jl. Abadi Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir lokasi ditangkapnya WD, dan TKP kedua di Jl. Merdeka Timur Gang Tembesuk Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir, tempat ditangkapnya F