CPNS 2018
BKD Sebut 14 Formasi CPNS di Ketapang Tak Terisi
Lebih lanjut dia menjelaskan, formasi yang kosong tersebut banyak di antaranya adalah tenaga guru.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Hal itu mengacu kepada Permen PAN-RB nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS tahun 2018.
Lebih lanjut dia menjelaskan, formasi yang kosong tersebut banyak di antaranya adalah tenaga guru.
Banyak pelamar yang tidak mencapai batas minimal nilai (passing grade), namun hal itu dapat diisi oleh pelamar lain, dengan catatan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian.
"Ada puluhan formasi yang kosong, namun karena adanya Permen PAN-RB nomor 61 itu, yang kosong itu dapat diisi, namun harus sesuai kualifikasi pendidikannya," paparnya.
Sementara untuk formasi yang tidak dapat terisi itu karena sudah tidak ada pelamar yang kualifikasinya sesuai. Sedangkan formasi eks THK2 tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang beluh terpenuhi.