Tidak Ada Ketentuan Pembatasan Terkait Jumlah Pembukaan Mulut Rahim Saat Persalinan
Jadi, Pelayanan Kesehatan Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat dilakukan di FKTP maupun FKRTL sesuai dengan prosedur dan indikasi medis.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, aturan BPJS untuk orang persalinan normal di rumah sakit kenapa tidak ditanggung sepenuhnya. Dari pembukaan 1-4 harus umum, baru pembukaan 5 keatas bisa klaim BPJS. Mohon penjelasannya biar masyarakat tidak bingung. Terima kasih sebelumnya.
08214840xxxx
Terima Kasih atas pertanyaan yang disampaikan.
Baca: BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan BPJS RS di Kapuas Hulu Normal
Baca: Banyak Rumah Sakit Putus Kontrak BPJS, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimana peserta terdaftar, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
Dalam hal peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, FKTP wajib merujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai dengan kondisi medis peserta, kompetensi serta kapasitas Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)/Rumah Sakit.
Jadi, Pelayanan Kesehatan Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat dilakukan di FKTP maupun FKRTL sesuai dengan prosedur dan indikasi medis.
Untuk kehamilan dan persalinan serta masa nifas, pelayanan kesehatan dilakukan melalui tahapan ANC (Antenatal Care) selama masa kehamilan dan PNC ( Post Natal Care) selama masa Nifas.
Kedua pemeriksaan ini dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dimana peserta terdaftar.
Tidak ada ketentuan pembatasan terkait jumlah pembukaan mulut rahim saat persalinan, persalinan secara normal dapat dilakukan di FKTP maupun FKRTL sesuai indikasi medis dan mekanisme sistem rujukan berjenjang.
Persalinan normal di FKTP dapat dirujuk ke FKRTL oleh tenaga kesehatan jika memerlukan tindakan spesialistik ataupun subspesialistik.
Untuk itu pemeriksaan selama kehamilan (ANC) sangat penting dilakukan oleh Ibu untuk memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang janinnya, menghindari komplikasi selama masa kehamilan, serta rencana pola persalinan sesuai dengan kondisi medis Ibu dan Janin yang diputuskan oleh Dokter/Bidan yang mempunyai kewenangan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan dari peserta, apabila peserta memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di setiap Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Dwi Restianti
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan-logo_20150706_200617.jpg)