Internasional
Sebarkan Kartu Identitas Palsu, 19 WNI di Jepang Ditangkap
tetapi kini merambah kepada warga asing yang tinggal di Jepang termasuk WNI.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TOKYO - Kasus penyebaran identitas palsu kini marak terjadi di Jepang.
Tidak hanya dilakukan oleh warga Jepang, tetapi kini merambah kepada warga asing yang tinggal di Jepang termasuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Penyebaran kartu identitas palsu sudah mulai dilakukan sejak dulu saat Gaikokujin Torokusho beredar sebelum diganti menjadi Zairyu Card (ZC) tanggal 9 Juli 2012.
Baca: Makan di Restoran Termahal di Jepang, Lihat Total Bill-nya, Raffi Minta Laudya Cynthia Bella Bayar
Baca: Meski Tak Bakal Ditilang, Kaisar Jepang Kembali ke Rumah Ambil SIM yang Ketinggalan
"Dulu tersebar banyak kartu identitas palsu lalu diganti ZC agar semakin kurang pemalsuan. Ternyata mulai banyak lagi pemalsuan, bahkan ada 19 WNI yang telah kami tangkap," ungkap sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang, Selasa (8/1/2019).
Dari 19 WNI tersebut, satu pengedar kartu ZC besar dan 18 orang pembeli sekaligus pengedar kecil kartu ZC.
"Umumnya pembeli adalah warga ilegal di Jepang yang ingin dapat pekerjaan. Tanpa ZC tidak bisa bekerja dan akan semakin sulit hidupnya," kata sumber itu.
Namun karena dijanjikan komisi sekitar 10.000 yen per satu ZC, dijual dengan harga 30.000 yen per satu kartu, maka semakin banyak orang Indonesia di Jepang yang ikut menjual kartu ZC tersebut akhir-akhir ini.
"Bahkan kami sudah mendeteksi ada WNI yang punya istri orang Jepang sudah punya visa menetap di Jepang ikut pula menjual kartu palsu tersebut. Tinggal waktunya saja kami tangkap semua pelaku tersebut," ungkapnya.
Data yang diperoleh Tribunnews.com dari sumber tertulis tahun 2016, satu orang WNI pedagang besar kartu Jepang palsu tertangkap.
Lalu pembeli yang juga ternyata menjadi penjual kecil-kecilan tahun 2015 sebanyak 5 orang tertangkap.
Tahun 2016 sebanyak 2 orang tertangkap.
Tahun 2017 sebanyak 3 orang tertangkap dan tahun lalu sebanyak 8 orang tertangkap.
Total ada 19 orang telah tertangkap kepolisian Jepang sejak tahun 2015.
Penjual maupun pembeli kartu palsu akan ditangkap polisi Jepang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun.
Pembuatan kartu ZC palsu termasuk SIM palsu dan lainnya dibuat di Jepang.
"Dulunya dibuat di China tetapi kini banyak yang dibuat di Jepang. Namun tetap saja tak bisa menyamakan aslinya karena kartu ZC tersebut memiliki beberapa titik pengamanan sekitar 7 tempat. Tapi tak bisa kami ungkapkan karena nantinya bisa jadi penyempurnaan para pemalsu," jelasnya.
Yang pasti tidak ada kartu identitas Jepang yang dijual, kecuali proses sendiri di kantor imigrasi atau di kantor wali kota setempat atau di kantor polisi untuk SIM.
"Tidak ada di tempat lain," kata dia.
Baca: Heboh! Warga Jepang Lihat Bola Api Melintas di Langit
Paling banyak warga yang ditangkap sebagai pemalsu dan pembeli atau pengedar kartu palsu adalah warga China dengan jumlah 21 orang untuk pengedar besar.
Lalu warga Vietnam dengan jumlah 8 orang untuk pengedar kartu palsu yang besar.
Orang Jepang sendiri hanya 2 orang sebagai pengedar besar kartu palsu.
"Jadi tolong hati-hati bukan berarti kartu ZC dapatkan dari orang Jepang begitu saja. Kita sendiri yang harus mengurus ZC bukan menerima begitu saja dari orang lain. Karena saat menerima ZC dari petugas pemerintah pasti kita sendiri (honin) akan interview singkat secara langsung. Itulah ZC asli yang harus diterima langsung dari petugas pemerintah Jepang," jelasnya.
Baca: Malam Tahun Baru, Pengendara Mobil Tabrak Kerumunan Warga Jepang
Dia berharap jangan ada lagi WNI atau warga asing lain yang melakukan penjualan kartu-kartu palsu di Jepang karena hukumannya sangat berat dan membuat jelek nama Indonesia secara tidak langsung.
Bagi WNI yang terkait ingin bekerja di Jepang atau pun sedang bekerja di Jepang bisa ikut berdiskusi di FB (https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/) gratis. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Jepang Sudah Menangkap 19 WNI Pembuat dan Penyebar Kartu Identitas Palsu