Terkait Perusakan APK, Ini Pesan Bawaslu Sambas

"Kalau saksi-saksi sudah ada, dan di laporkan ke Bawaslu. Lalu syarat-syarat formil materilnya terpenuhi bisa kita tindak lanjuti," jelasnya.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ M WAWAN GUNAWAN
Mustadi Komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas Mustadi mengatakan, pihaknya bisa menindaklanjuti laporan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Sambas.

Menurutnya, pihaknya memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Namun demikian, harus di dasari dengan barang bukti dan saksi-saksi yang juga kuat.

Baca: RSUD Sambas Raih Bintang Empat, ICMI: Ini Bisa Dorong Peningkatan IPM

Baca: Bawaslu : Perusak APK Bisa Terancam Pidana

"Kalau syarat formil materilnya bisa kita proses. Kalau sudah cukup syarat-syaratnya bisa di proses dan sifatnya adalah Pelanggaran pidana pemilu akan diserahkan ke Gakumdu, setelah melewati pleno Bawaslu," ujarnya, Senin (7/1/2019).

Menurutnya, Bawaslu terlebih dahulu harus menerima laporan dan di perkuat dengan saksi-saksi yang menyaksikan langsung perusakan atau orang yang mengetahui perusakan tersebut.

"Kalau saksi-saksi sudah ada, dan di laporkan ke Bawaslu. Lalu syarat-syarat formil materilnya terpenuhi bisa kita tindak lanjuti," jelasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved